website Kejaksaan Negeri Surabaya pindah alamat,
silakan klik di sini untuk ke alamat website terbaru Kejaksaan Negeri Surabaya

atau

Profil Kejaksaan Negeri Surabaya .........

kejarisurabaya.com

Dua Dosen PTS Jadi Tersangka Penyimpangan Uang (P2SEM)

kejari-p2sem-kampus
SURABAYA – Keterlibatan dunia kampus dalam dugaan penyimpangan uang program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) makin jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan kalangan kampus sebagai tersangka. Kali ini adalah dua dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di kawasan timur Surabaya.

Hal itu tertuang dalam surat penetapan yang diteken Kepala Kejari Surabaya Fadil Zumhana bertanggal 29 Januari 2010. Dalam surat itu disebutkan bahwa dua dosen berinisial H dan A ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Temuan dua tersangka itu hanya berselang seminggu setelah lembaga Adhyaksa di Jalan Sukomanunggal itu menyatakan menyidik penggunaan dana P2SEM di empat kampus. Fadil mengatakan, dua tersangka tersebut ditetapkan setelah tim khusus penanganan tindak pidana korupsi melakukan gelar perkara atas temuan bukti korupsi.

Dalam gelar perkara itu, tim khusus memaparkan semua temuan yang didapat setelah melakukan penyidikan selama seminggu. Hasilnya, ditemukan bukti penyimpangan cukup kuat yang dilakukan dua dosen itu. “Karena kami pandang cukup bukti, kami tetapkan tersangka,” jelas Fadil.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman menambahkan, dua tersangka tersebut adalah makelar P2SEM di kampus-kampus. Berdasar penyidikan diketahui bahwa H menyimpangkan uang P2SEM yang diajukan STIBA dan STKIP BIM. Sementara itu, A menjadi tersangka karena menyalahgunakan uang yang cair ke ASMI.

Modus penyimpangannya, pada saat awal pengajuan proposal dua dosen itu mendatangi kampus-kampus. Mereka menawarkan uang bantuan ke para petinggi kampus tanpa harus bersusah payah. “Tersangka memberikan syarat-syarat khusus,” kata Ade.

Dia menjelaskan, kampus cukup memberikan persetujuan dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam proposal pengajuan. Proposal itu dibuat tersangka sendiri, baik jenis kegiatan, besar uang yang dibutuhkan, maupun lokasi pelaksanaan program kegiatan.

Tersangka memberi catatan bahwa tidak semua uang yang cair dialirkan ke kampus. Lembaga akademis tersebut hanya mendapat fee sebesar 5 persen dari total dana yang cair. Sisanya diserahkan kepada tersangka. “Bilangnya ke kampus, uang itu digunakan untuk melaksanakan program,” tuturnya.

Jaksa asal Subang itu menyatakan, berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan selayaknya tertulis dalam proposal. Ada program yang dilaksanakan sebagian, tapi ada juga program yang tidak dilaksanakan sama sekali.

Dari pemeriksaan beberapa pejabat kampus setingkat rektor diketahui bahwa mereka tidak terlibat dalam penggunaan dana. Pejabat teras STIBA dan STKIP BIM menyatakan tidak tahu-menahu soal uang tersebut.

Mereka lantas menyebut nama H yang selama ini sering datang ke kampus. H itulah yang meminta kampus mengajukan proposal. STIBA mengajukan Rp 1,15 miliar tapi hanya terima Rp 57,5 juta. Sisanya, Rp 1,09 miliar, dibawa tersangka.

STKIP BIM mengajukan dana Rp 950 juta, tapi hanya menerima Rp 47,5 juta. Sisanya juga dibawa H. Sementara itu, ASMI menyebut nama A. Dosen itu telah menyuruh kampus yang berada di Tandes tersebut untuk mengajukan proposal senilai Rp 425 juta. Setelah cair, kampus hanya terima Rp 21 juta. Sisanya dibawa tersangka A.

Ade mengatakan, saat ini dirinya masih mengembangkan penyidikan untuk mencari bukti-bukti lain. “Ini masih sementara. Sangat mungkin tersangka bertambah,” ucapnya.
Sumber : Jawa pos

  • Share/Bookmark

Galeri Foto

po20090602_0134.jpg img_1494.jpg img_1578.jpg kejarisurabaya083 antikorup-22.jpg img_1617.jpg kejarisurabaya145 po20090602_0103.jpg antikorup-12.jpg kejarisurabaya160
Korupsi di PD Pasar Surya Berlangsung Bertahun-tahun Kejari Surabaya Panggil Ratusan Kepala Sekolah

Leave a Reply