website Kejaksaan Negeri Surabaya pindah alamat,
silakan klik di sini untuk ke alamat website terbaru Kejaksaan Negeri Surabaya

atau

Profil Kejaksaan Negeri Surabaya .........

kejarisurabaya.com

Dugaan Suap DPRD-Pemkot, Dilimpahkan ke Kejari Karena Kejadiannya Ada di Surabaya


Surabaya – Berkas empat tersangka dugaan suap DRPD-Pemkot Surabaya senilai Rp 720 juta diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahan kasus ini lantaran kejadian itu berada di wilayah Surabaya.

“Kejadiannya kan di wilayah Surabaya. Jadi kewenangan di wilayah Kejari. Kewenangan Kejati bisa disidangkan di mana-mana. Tapi ini kan di Surabaya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sriyono kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Rabu (18/2/2009).

Saat ditanya lebih lanjut tentang perkembangan pelimpahan berkas dan barang bukti ketiga tersangka, Sriyono menyarankan untuk menanyakan langsung ke kajari. “Kalau tentang gratifikasi ya tanyakan langsung ke kejari,” tuturnya.

Sebelumnya, berkas dan empat tersangka dugaan suap DPRD-Pemkot Surabaya dilimpahkan ke Kejari Surabaya, sekitar pukul 08.30 WIB. Keempat tersangka keluar dari Polda Jatim dan digiring ke Kejari di Jalan Sukomanunggal Jaya.

Keempat tersangka itu yaitu, Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Sekkkota Sukamto Hadi, Asisten II Muklas Udin dan Kabag Keuangan Purwito. Mereka dibawa dengan menumpang mobil kuasa hukumnya Syaiful Maarif. Mobil warna hitam itu dikawal mobil penyidik Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim.

Sumber : detik Surabaya

  • Share/Bookmark

Galeri Foto

img_1494.jpg po20090602_0079.jpg kejarisurabaya173 kejarisurabaya177 po20090602_0120.jpg kejarisurabaya148 antikorup-27.jpg kejarisurabaya152 po20090602_0146.jpg kejarisurabaya178
Keempat Tersangka Gratifikasi Diperiksa Kejari Kasus Gratifikasi, Musyafak Rouf Tidak Ditahan

Leave a Reply