Dugaan Suap DPRD-Pemkot, Dilimpahkan ke Kejari Karena Kejadiannya Ada di Surabaya

Surabaya – Berkas empat tersangka dugaan suap DRPD-Pemkot Surabaya senilai Rp 720 juta diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahan kasus ini lantaran kejadian itu berada di wilayah Surabaya.
“Kejadiannya kan di wilayah Surabaya. Jadi kewenangan di wilayah Kejari. Kewenangan Kejati bisa disidangkan di mana-mana. Tapi ini kan di Surabaya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sriyono kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Rabu (18/2/2009).
Saat ditanya lebih lanjut tentang perkembangan pelimpahan berkas dan barang bukti ketiga tersangka, Sriyono menyarankan untuk menanyakan langsung ke kajari. “Kalau tentang gratifikasi ya tanyakan langsung ke kejari,” tuturnya.
Sebelumnya, berkas dan empat tersangka dugaan suap DPRD-Pemkot Surabaya dilimpahkan ke Kejari Surabaya, sekitar pukul 08.30 WIB. Keempat tersangka keluar dari Polda Jatim dan digiring ke Kejari di Jalan Sukomanunggal Jaya.
Keempat tersangka itu yaitu, Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Sekkkota Sukamto Hadi, Asisten II Muklas Udin dan Kabag Keuangan Purwito. Mereka dibawa dengan menumpang mobil kuasa hukumnya Syaiful Maarif. Mobil warna hitam itu dikawal mobil penyidik Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim.
Sumber : detik Surabaya
