website Kejaksaan Negeri Surabaya pindah alamat,
silakan klik di sini untuk ke alamat website terbaru Kejaksaan Negeri Surabaya

atau

Profil Kejaksaan Negeri Surabaya .........

kejarisurabaya.com

Kasus Gratifikasi, Musyafak Rouf Tidak Ditahan

SURABAYA – Selesai sudah proses penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus gratifikasi di lingkungan DPRD Surabaya. Kemarin, berita acara pemeriksaan (BAP) dan empat tersangka diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya. Namun, intervensi Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono membuat Ketua DPRD Musyafak Rouf dan tiga pejabat masih bisa menghirup udara bebas.

Musyafak cs yang menjadi tersangka kasus gratifikasi datang ke Polda Jatim sekitar pukul 08.00. Setelah melengkapi persyaratan administrasi, keempat orang yang terlibat dugaan suap dengan nilai total Rp 720 juta itu digiring ke Kejari Surabaya.

Para tersangka mendapat kawalan penyidik satpidkor (satuan pidana korupsi). Musyafak cs menumpang Toyota Harrier bernopol L 5 MP milik Syaiful Maarif. Syaiful merupakan pengacara keempat tersangka tersebut.

Dengan penyerahan tersangka dan BAP kasus gratifikasi itu, penyidikan memang sudah berpindah tangan. Namun, polisi berjanji menindaklanjuti penyidikan tersebut jika ditemukan data baru. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka. ”Kalau nanti ada penyebutan tersangka baru, pasti ditindaklanjuti,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja.

Seperti di kepolisian, keempat tersangka juga tidak mencicipi jeruji tahanan saat di Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah mengurus administrasi, Musyafak cs langsung melenggang bebas meninggalkan kantor kejaksaan.

Kapolda menyatakan, selama penyidikan di Polda Jatim, penyidik memang tidak melakukan penahanan berdasar sejumlah pertimbangan. Di antaranya, penyidik menilai penahanan bukanlah suatu hal yang penting dan harus dilakukan. ”Kami dihadapkan pada pengalaman dan keterbatasan. Penahanan itu tidak perlu. Yang paling penting, kalau menurut kami perkara ini telak kenanya, kami memang langsung menahan,” ucapnya.

Istilah telak yang dimaksud Kapolda adalah jika unsur pidana korupsi yang dijeratkan kepada Musyafak cs benar-benar seratus persen. Masalahnya, masih ada sejumlah perdebatan dalam kasus korupsi di Pemkot dan DPRD Kota Surabaya. Misalnya, bagaimana status uang yang diberikan dari pemkot kepada dewan. Polisi menyebutnya sebagai suap, sementara tersangka yakin dana itu tidak bermasalah karena bersumber dari jasa pungut (japung). ”Kalau masih debatable pembelaannya, tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Tidak dilakukannya penahanan terhadap Musyafak cs juga berdasar pengalaman polda dalam menangani kasus korupsi lain di Pemkot Surabaya. Ketika itu, tim satpidkor menyidik kasus korupsi dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Sahudi. Tersangka sempat dijebloskan ke jeruji besi. Namun, hingga masa penahanannya habis, kasusnya belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, BAP-nya selalu ditolak alias P-19 (belum sempurna).

”Kami sudah punya pengalaman penahanan Kadiknas Sahudi sampai masa penahanannya habis. Sampai sekarang bolak-balik P-19,” paparnya.

Pertimbangan lain tidak ditahannya Musyafak cs adalah adanya pihak penjamin. ”Ada tiga pihak penjamin dalam kasus ini. Mereka adalah Pak Wali Kota, istri, dan kami selaku pengacara,” kata kuasa hukum para tersangka, Syaiful Maarif.

Menurut dia, wali kota masih membutuhkan tiga pejabat yang kini menjadi tersangka untuk menggerakkan roda organisasi pemkot. Mereka adalah Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muklas Udin, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Purwito. ”Klien kami juga selalu kooperatif selama penyidikan. Buktinya, klien kami selalu mendatangi panggilan,” ujar pengacara spesialis kasus korupsi tersebut.

Sumber : Jawa Pos

  • Share/Bookmark

Galeri Foto

kejarisurabaya056 kejarisurabaya152 binmatkum1_0.jpg kejarisurabaya162 kejari-kube11.jpg antikorup-23.jpg binmatkum3_0.jpg kejari-kube06.jpg kejarisurabaya187 kejarisurabaya160
Dugaan Suap DPRD-Pemkot, Dilimpahkan ke Kejari Karena Kejadiannya Ada di Surabaya Danang Suryo Wibowo, Jaksa Prestasi Kolektor Piagam Asing

Leave a Reply