kejarisurabaya.com

Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5 M

kejari-bakarbbSurabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti senilai Rp 5 miliar di halaman Kejari Surabaya Jalan Raya Sukomanunggal Jaya no 1 Surabaya, Kamis (21/1/2010).

Dalam acara pemusnahan barang bukti yang dikumpulkan dalam kurun 1,5 bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dihadiri juga Walikota Surabaya Bambang DH serta Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Hj Esti Martiana serta Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Nyoman Gede Wirya.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar tidak disalahgunakan dan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana kepada wartawan di lokasi, Kamis (21/1/2010).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain jenis daun ganja, 133,31 gram dari 7 perkara, SS 414,36 gram dari 45 perkara, alat hisap sabu-sabu 17 set dari 17 perkara, pil double L1027 butir dari 2 perkara, Pil obat daftar G 40 butir, Pil Kumulin 3 butir, masing masing 1 perkara, dan Pil Extasy 14 butir dari 2 perkara.

Sedangkan produk jamu palsu sebanyak 44 dos serta alat kosmetik sebanyak 1 dos dan ban sebanyak 8 glangsing yang masing-masing 1 perkara juga ikut dimusnahkan.

  • Share/Bookmark

Galeri Foto

kejarisurabaya181 img_1497.jpg kejarisurabaya101 kejarisurabaya040 kejarisurabaya148 kejarisurabaya177 kejari-p2sem01.jpg kejari-kube10.jpg po20090602_0120.jpg kejarisurabaya168
Pengambilan Sumpah Jabatan, Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia Korupsi di PD Pasar Surya Berlangsung Bertahun-tahun

Leave a Reply