Kejari Surabaya Tetapkan Dosen Tersangka P2SEM
Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Rudi Setyono, dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya, sebagai tersangka penggelapan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, menjelaskan, Rudi merupakan satu komplotan dengan dua dosen lainnya, I Komang Ivan dan Amirullah yang sama-sama menjadi makelar pencairan dana dari seseorang berinisial BS.
“Dia sebagai perantara di Universitas Empat Lima Surabaya yang menerima hibah P2SEM sebesar lima persen dari seluruh dana yang di cairkan tersangka,” kata Ade.
Dana yang dicairkan tersangka untuk Unpatma dibagi untuk enam lembaga penerima dengan nilai mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Dari dana itu, lembaga penerima hanya mendapatkan sekitar Rp136 juta atau hanya lima persen.
Sedangkan tersangka Rudi menerima sebanyak 25 persen dari seluruh anggaran tersebut. Sementara 70 persen sisanya diberikan kepada BS yang sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Rudi juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan. “Namun dari kegiatan yang diajukan dalam proposal banyak yang fiktif,” katanya.
Kalau pun kegiatannya itu ada, lanjut dia, tidak tercantum dalam proposal dan nilainya jauh lebih rendah sehingga tujuan tersangka semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
“Uang Rp136 juta itu kami sita sebagai barang bukti, kemudian kami juga mengamankan surat perjanjian (MoU) antara Unpatma dan tersangka. Kemudian juga dokumen lainnya, termasuk diantaranya proposal dan laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, Rudi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
