website Kejaksaan Negeri Surabaya pindah alamat,
silakan klik di sini untuk ke alamat website terbaru Kejaksaan Negeri Surabaya

atau

Profil Kejaksaan Negeri Surabaya .........

kejarisurabaya.com

Pemohon P2SEM Potong Kompas

SURABAYA – Kejari Surabaya terus melangkah pasti menelusuri aliran dana Rp 126 miliar dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Salah satu temuan baru adalah adanya pelanggaran prosedur pengajuan dana P2SEM. Banyak lembaga penerima yang langsung minta ke Bapemas Provinsi Jatim.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos dari penyidik kejaksaan menyebut, seharusnya lembaga penerima mengajukan permohonan dana P2SEM kepada badan pemberdayaan masyarakat di kabupaten/kota atas sepengetahuan kelurahan. Namun, ternyata mereka potong kompas langsung ke provinsi.

“Mereka menyalahi peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang P2SEM,” ungkap sumber Jawa Pos di Kejaksaan Tinggi Jatim kemarin (23/3). Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2008 itu mengatur secara detail prosedur pengajuan P2SEM. “Prosedurnya ketat untuk menghindari program yang tak jelas,” tambahnya.

Model potong kompas itulah yang membuka kemungkinan penyalahgunaan dana P2SEM. Kejaksaan mencatat, penerima P2SEM mencapai 2.400 proposal di seluruh Jatim.

Kepala Bapemas Surabaya Eko Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan banyaknya lembaga penerima yang hanya “numpang lewat”. “Sejauh ini, kami hanya menerima dua proposal,” kata Eko. Dua penerima itu berasal dari Sememi dan Kapasari. Masing-masing mengajukan Rp 50 juta.

Di bagian lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Abdul Azis menegaskan tetap mengundang seluruh lembaga penerima di wilayah hukum kejari. Jumlahnya 144 lembaga, yaitu lembaga pendidikan, LSM, maupun usaha kecil. “Kami ingin semua lembaga penerima diperiksa,” tegas Azis.

Sumber : Jawa Pos

  • Share/Bookmark

Galeri Foto

po20090602_0120.jpg img_1491.jpg kejarisurabaya178 kejarisurabaya168 antikorup-23.jpg kejarisurabaya044 kejari-p2sem02.jpg kejarisurabaya177 img_1529.jpg kejarisurabaya034
24 Jaksa Dimutasi Penegakan Keadilan di Pengadilan

Leave a Reply