<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejarisurabaya.com &#187; Pidsus</title>
	<atom:link href="http://kejarisurabaya.com/category/pidsus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kejarisurabaya.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Mar 2010 11:01:23 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kejari Surabaya Tetapkan Dosen Tersangka P2SEM</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tetapkan-dosen-tersangka-p2sem/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tetapkan-dosen-tersangka-p2sem/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Feb 2010 04:33:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[p2sem]]></category>
		<category><![CDATA[unitomo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=1032</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Rudi Setyono, dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya, sebagai tersangka penggelapan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, menjelaskan, Rudi merupakan satu komplotan dengan dua dosen lainnya, I Komang Ivan dan Amirullah yang sama-sama menjadi makelar pencairan dana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/unitomo.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1033" title="unitomo" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/unitomo-300x142.jpg" alt="unitomo" width="300" height="142" /></a>Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Rudi Setyono, dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya, sebagai tersangka penggelapan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).<span id="more-1032"></span></p>
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, menjelaskan, Rudi merupakan satu komplotan dengan dua dosen lainnya, I Komang Ivan dan Amirullah yang sama-sama menjadi makelar pencairan dana dari seseorang berinisial BS.</p>
<p>&#8220;Dia sebagai perantara di Universitas Empat Lima Surabaya yang menerima hibah P2SEM sebesar lima persen dari seluruh dana yang di cairkan tersangka,&#8221; kata Ade.</p>
<p>Dana yang dicairkan tersangka untuk Unpatma dibagi untuk enam lembaga penerima dengan nilai mencapai sekitar Rp2,4 miliar.</p>
<p>Dari dana itu, lembaga penerima hanya mendapatkan sekitar Rp136 juta atau hanya lima persen.</p>
<p>Sedangkan tersangka Rudi menerima sebanyak 25 persen dari seluruh anggaran tersebut. Sementara 70 persen sisanya diberikan kepada BS yang sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan.</p>
<p>Dalam kasus ini, Rudi juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan. &#8220;Namun dari kegiatan yang diajukan dalam proposal banyak yang fiktif,&#8221; katanya.</p>
<p>Kalau pun kegiatannya itu ada, lanjut dia, tidak tercantum dalam proposal dan nilainya jauh lebih rendah sehingga tujuan tersangka semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.</p>
<p>&#8220;Uang Rp136 juta itu kami sita sebagai barang bukti, kemudian kami juga mengamankan surat perjanjian (MoU) antara Unpatma dan tersangka. Kemudian juga dokumen lainnya, termasuk diantaranya proposal dan laporan pertanggungjawaban,&#8221; katanya.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, Rudi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fkejari-surabaya-tetapkan-dosen-tersangka-p2sem%2F&amp;linkname=Kejari%20Surabaya%20Tetapkan%20Dosen%20Tersangka%20P2SEM"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tetapkan-dosen-tersangka-p2sem/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Surabaya Selidiki Kasus Dugaan Korupsi SPSI</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/kejaksaan-surabaya-selidiki-kasus-dugaan-korupsi-spsi/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/kejaksaan-surabaya-selidiki-kasus-dugaan-korupsi-spsi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Feb 2010 02:20:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[spsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=1028</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri Surabaya meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DPC Konfederasi SPSI Kota Surabaya senilai Rp 120 juta dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita mengambil langkah proyustisi setelah dalam penyelidikan ditemukan bukti kuat terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana.
Tindak pidana korupsi ini bermula saat SPSI [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/buruh.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1029" title="buruh" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/buruh.jpg" alt="buruh" width="525" height="250" /></a>Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri Surabaya meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DPC Konfederasi SPSI Kota Surabaya senilai Rp 120 juta dari penyelidikan ke penyidikan.<span id="more-1028"></span></p>
<p>“Kita mengambil langkah proyustisi setelah dalam penyelidikan ditemukan bukti kuat terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana.</p>
<p>Tindak pidana korupsi ini bermula saat SPSI menerima dana hibah APBD 2009 pada 4 Februari 2009 sebesar Rp 175 juta. Dana itu turun setelah SPSI mengajukan proposal kegiatan Forum Komunikasi dan Konsultasi sebesar Rp 262.950.000 di Hotel Garden Palace selama dua hari dengan peserta 1.340 orang.</p>
<p>Dari jumlah dana yang diajukan tersebut, SPSI menerima dana hibah sebesar Rp 130 juta saja. Namun, setelah diselidiki, ternyata kegiatan itu fiktif. Kegiatan itu hanya dilakukan sehari dengan biaya sekitar Rp 6 juta saja ditambah biaya lain-lain senilai Rp 4 juta sehingga negara dirugikan Rp 120 juta.</p>
<p>&#8220;Kita akan periksa pihak yang terlibat, diantaranya berinisial IS,&#8221; pungkas Kajari Surabaya.</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fkejaksaan-surabaya-selidiki-kasus-dugaan-korupsi-spsi%2F&amp;linkname=Kejaksaan%20Surabaya%20Selidiki%20Kasus%20Dugaan%20Korupsi%20SPSI"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/kejaksaan-surabaya-selidiki-kasus-dugaan-korupsi-spsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mantan Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka P2SEM</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/mantan-anggota-dprd-jatim-ditetapkan-tersangka-p2sem/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/mantan-anggota-dprd-jatim-ditetapkan-tersangka-p2sem/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 01:56:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd jatim]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[lambertus wajong]]></category>
		<category><![CDATA[p2sem]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=1018</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Lambertus L Wajong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat). Mantan ketua fraksi Partai Golkar DPRD Jatim periode 2004-2009 itu diduga memakai dana P2SEM sebesar Rp 1,2 miliar.
Surat penetapan tersangka Lambertus yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPD Partai Golkar Jatim itu ditandatangani [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/gedung-dprd-jatim.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1019" title="gedung-dprd-jatim" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/gedung-dprd-jatim.jpg" alt="gedung-dprd-jatim" width="525" height="250" /></a>Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Lambertus L Wajong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat). Mantan ketua fraksi Partai Golkar DPRD Jatim periode 2004-2009 itu diduga memakai dana P2SEM sebesar Rp 1,2 miliar.<span id="more-1018"></span></p>
<p>Surat penetapan tersangka Lambertus yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPD Partai Golkar Jatim itu ditandatangani Kepala Kejari Fadil Zumhana pada Jumat (19/2/2010) setelah Kejari Surabaya menemukan bukti kuat tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Tersangka diduga telah melakukan pemotongan atas dana P2SEM yang disalurkan ke Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim,” ujar Kepala Kejari Fadil Zumhana.</p>
<p>Berdasarkan penyelidikan tim khusus Kejari Surabaya, tersangka mengutus orang kepercayaannya menemui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPN Veteran Jatim dan menjanjikan akan membantu pendanaan melalui dana P2SEM.<a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/lambertus-l-wajong.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1021" title="lambertus-l-wajong" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/lambertus-l-wajong.jpg" alt="lambertus-l-wajong" width="171" height="236" /></a></p>
<p>Ada tujuh proposal kegiatan senilai Rp 1,9 miliar. Penawaran itu disertai dengan perjanjian jika dana cair, langsung dipotong untuk pemberi rekomendasi. LPPM cukup tanda tangan dan stempel. Proposal itu disetujui semua, namun dana yang diterima LPPM cuma Rp 700 juta, dengan rincian Rp 450 juta untuk pelatihan pembuatan minuman di Malang dan Rp 250 juta dilakukan kegiatan sejenis di dekat kampus. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1,2 miliar tidak ada catatannya.</p>
<p>Ditambahkan Fadil, pihak Kejari Surabaya akan terus mengembangkan kasus ini sebab belakangan ini juga diketahui jika pihak kampus juga diduga memotong dana sebesar Rp 700 juta itu.Penyidik Kejari memeriksa peserta pelatihan menemukan fakta peserta diberi fee Rp 20.000. Padahal, laporannya Rp 200.000.</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fmantan-anggota-dprd-jatim-ditetapkan-tersangka-p2sem%2F&amp;linkname=Mantan%20Anggota%20DPRD%20Jatim%20Ditetapkan%20Tersangka%20P2SEM"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/mantan-anggota-dprd-jatim-ditetapkan-tersangka-p2sem/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejari Bidik UPN Veteran, Terkait Dana P2SEM Rp 1,9 Miliar</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-bidik-upn-veteran-terkait-dana-p2sem-rp-19-miliar/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-bidik-upn-veteran-terkait-dana-p2sem-rp-19-miliar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 05:59:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[p2sem]]></category>
		<category><![CDATA[upn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=1010</guid>
		<description><![CDATA[SURABAYA &#8211; Makin panjang daftar kampus yang diusut kejaksaan terkait dengan dugaan penyimpangan dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM). Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan indikasi penyelewengan dana Rp 1,9 miliar yang disalurkan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.

Temuan itu ditetapkan dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Kepala [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/kejari-upn.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1011" title="kejari-upn" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/kejari-upn.jpg" alt="kejari-upn" width="525" height="250" /></a>SURABAYA &#8211; Makin panjang daftar kampus yang diusut kejaksaan terkait dengan dugaan penyimpangan dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM). Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan indikasi penyelewengan dana Rp 1,9 miliar yang disalurkan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.<br />
<span id="more-1010"></span><br />
Temuan itu ditetapkan dalam surat perintah penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejari Surabaya Fadil Zumhana. Dalam surat itu, disebutkan Kejari Surabaya telah menemukan peristiwa hukum dalam penggunaan dana hibah dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2008.</p>
<p>Fadil saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut. Menurut dia, berdasar hasil penyelidikan tim khusus pemberantasan tindak pidana korupsi, ada penyelewengan uang negara. &#8220;Sekarang sudah disidik,&#8221; tutur dia kepada Jawa Pos kemarin (18/2).</p>
<p>Ade Tajudin Sutiawarman selaku ketua tim khusus kejari itu mengatakan, berdasar penyidikan, diketahui lembaga penelitian di kampus tersebut mengajukan proposal ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim melalui seorang makelar. Sesuai dengan data yang didapat, kampus itu mengajukan tujuh proposal kegiatan dengan nilai Rp 1,9 miliar.</p>
<p>Makelar itulah yang mengusahakan agar dana tersebut cair. Mulai menyusun proposal, membuat kerangka kebutuhan biaya, hingga menentukan jenis dan lokasi kegiatan. &#8220;Semua proposal yang diajukan disetujui,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Di antara tujuh proposal yang diajukan, hanya dua proposal dana kegiatan yang diserahkan kepada LPPM. Jumlahnya Rp 700 juta. Rinciannya, uang Rp 450 juta digunakan untuk pembuatan minuman khas daerah di Malang dan sisanya, Rp 250 juta, untuk kegiatan serupa di Rungkut.</p>
<p>Berdasar temuan penyidik, uang Rp 450 juta tidak diserahkan semua. Makelar memotongnya 60 persen. Sisanya digunakan untuk melaksa­nakan kegiatan. &#8220;Kegiatan menjadi ala kadarnya. Sebab, uangnya sudah berkurang,&#8221; ucap Ade.</p>
<p>Hal tersebut dibuktikan oleh temuan penyidik yang terjun langsung ke Malang untuk meninjau lokasi kegiatan. Hasilnya, berdasar keterangan saksi, terungkap kegiatan tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam proposal. Sementara itu, uang Rp 250 juta masih diselidiki.</p>
<p>Sementara itu, Kepala LPPM UPN Veteran Achmad Fauzi menyatakan tidak tahu-menahu soal pengajuan proposal tersebut. &#8220;Saya pejabat baru, Mas, tidak tahu sebelumnya,&#8221; terangnya. Dia mengatakan memegang jabatan itu sejak Februari tahun ini, sedangkan kasus P2SEM muncul pada November 2008.</p>
<p>Sementara itu, Rektor UPN Veteran Teguh Soedarto membenarkan bahwa kampusnya mengajukan proposal untuk P2SEM. Hanya, dia tidak mendata jumlah proposal yang diajukan. &#8220;Yang kami tahu, hanya diterima untuk dua kegiatan, di Rungkut dan Malang,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Mantan ketua LPPM itu juga mengatakan tidak tahu-menahu tentang pemotongan dana hibah tersebut. Sebab, saat cair, uang langsung diserahkan kepada dosen yang mengajukan proposal. Setahu dia, semua ke­giatan sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Buktinya, dia menerima laporan pelaksanaan kegiatan.<br />
Sumber : <a href="http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&amp;nid=118225" target="_blank">Jawa Pos</a></p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fkejari-bidik-upn-veteran-terkait-dana-p2sem-rp-19-miliar%2F&amp;linkname=Kejari%20Bidik%20UPN%20Veteran%2C%20Terkait%20Dana%20P2SEM%20Rp%201%2C9%20Miliar"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-bidik-upn-veteran-terkait-dana-p2sem-rp-19-miliar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Dosen PTS Jadi Tersangka Penyimpangan Uang (P2SEM)</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/dua-dosen-pts-jadi-tersangka-penyimpangan-uang-p2sem/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/dua-dosen-pts-jadi-tersangka-penyimpangan-uang-p2sem/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 02:38:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[p2sem]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=990</guid>
		<description><![CDATA[
SURABAYA &#8211; Keterlibatan dunia kampus dalam dugaan penyimpangan uang program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) makin jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan kalangan kampus sebagai tersangka. Kali ini adalah dua dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di kawasan timur Surabaya.

Hal itu tertuang dalam surat penetapan yang diteken Kepala Kejari Surabaya Fadil Zumhana bertanggal 29 Januari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/kejari-p2sem-kampus.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-991" title="kejari-p2sem-kampus" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2010/02/kejari-p2sem-kampus-300x245.jpg" alt="kejari-p2sem-kampus" width="300" height="245" /></a><br />
SURABAYA &#8211; Keterlibatan dunia kampus dalam dugaan penyimpangan uang program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) makin jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan kalangan kampus sebagai tersangka. Kali ini adalah dua dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di kawasan timur Surabaya.<br />
<span id="more-990"></span><br />
Hal itu tertuang dalam surat penetapan yang diteken Kepala Kejari Surabaya Fadil Zumhana bertanggal 29 Januari 2010. Dalam surat itu disebutkan bahwa dua dosen berinisial H dan A ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah tersebut.</p>
<p>Temuan dua tersangka itu hanya berselang seminggu setelah lembaga Adhyaksa di Jalan Sukomanunggal itu menyatakan menyidik penggunaan dana P2SEM di empat kampus. Fadil mengatakan, dua tersangka tersebut ditetapkan setelah tim khusus penanganan tindak pidana korupsi melakukan gelar perkara atas temuan bukti korupsi.</p>
<p>Dalam gelar perkara itu, tim khusus memaparkan semua temuan yang didapat setelah melakukan penyidikan selama seminggu. Hasilnya, ditemukan bukti penyimpangan cukup kuat yang dilakukan dua dosen itu. &#8220;Karena kami pandang cukup bukti, kami tetapkan tersangka,&#8221; jelas Fadil.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman menambahkan, dua tersangka tersebut adalah makelar P2SEM di kampus-kampus. Berdasar penyidikan diketahui bahwa H menyimpangkan uang P2SEM yang diajukan STIBA dan STKIP BIM. Sementara itu, A menjadi tersangka karena menyalahgunakan uang yang cair ke ASMI.</p>
<p>Modus penyimpangannya, pada saat awal pengajuan proposal dua dosen itu mendatangi kampus-kampus. Mereka menawarkan uang bantuan ke para petinggi kampus tanpa harus bersusah payah. &#8220;Tersangka memberikan syarat-syarat khusus,&#8221; kata Ade.</p>
<p>Dia menjelaskan, kampus cukup memberikan persetujuan dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam proposal pengajuan. Proposal itu dibuat tersangka sendiri, baik jenis kegiatan, besar uang yang dibutuhkan, maupun lokasi pelaksanaan program kegiatan.</p>
<p>Tersangka memberi catatan bahwa tidak semua uang yang cair dialirkan ke kampus. Lembaga akademis tersebut hanya mendapat fee sebesar 5 persen dari total dana yang cair. Sisanya diserahkan kepada tersangka. &#8220;Bilangnya ke kampus, uang itu digunakan untuk melaksanakan program,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Jaksa asal Subang itu menyatakan, berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan selayaknya tertulis dalam proposal. Ada program yang dilaksanakan sebagian, tapi ada juga program yang tidak dilaksanakan sama sekali.</p>
<p>Dari pemeriksaan beberapa pejabat kampus setingkat rektor diketahui bahwa mereka tidak terlibat dalam penggunaan dana. Pejabat teras STIBA dan STKIP BIM menyatakan tidak tahu-menahu soal uang tersebut.</p>
<p>Mereka lantas menyebut nama H yang selama ini sering datang ke kampus. H itulah yang meminta kampus mengajukan proposal. STIBA mengajukan Rp 1,15 miliar tapi hanya terima Rp 57,5 juta. Sisanya, Rp 1,09 miliar, dibawa tersangka.</p>
<p>STKIP BIM mengajukan dana Rp 950 juta, tapi hanya menerima Rp 47,5 juta. Sisanya juga dibawa H. Sementara itu, ASMI menyebut nama A. Dosen itu telah menyuruh kampus yang berada di Tandes tersebut untuk mengajukan proposal senilai Rp 425 juta. Setelah cair, kampus hanya terima Rp 21 juta. Sisanya dibawa tersangka A.</p>
<p>Ade mengatakan, saat ini dirinya masih mengembangkan penyidikan untuk mencari bukti-bukti lain. &#8220;Ini masih sementara. Sangat mungkin tersangka bertambah,&#8221; ucapnya.<br />
Sumber : <a href="http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&amp;nid=114860" target="_blank">Jawa pos</a></p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fdua-dosen-pts-jadi-tersangka-penyimpangan-uang-p2sem%2F&amp;linkname=Dua%20Dosen%20PTS%20Jadi%20Tersangka%20Penyimpangan%20Uang%20%28P2SEM%29"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/dua-dosen-pts-jadi-tersangka-penyimpangan-uang-p2sem/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Korupsi di PD Pasar Surya Berlangsung Bertahun-tahun</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/korupsi-di-pd-pasar-surya-berlangsung-bertahun-tahun/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/korupsi-di-pd-pasar-surya-berlangsung-bertahun-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 01:23:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[pd pasar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=986</guid>
		<description><![CDATA[Dugaan penyimpangan dana di PD Pasar Surya semakin kuat. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jaksa memastikan bahwa ada pejabat PD Pasar Surya yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

Peningkatan status perkara tersebut ditandatangi oleh Kepala Kejari Fadil Zumhana kemarin (26/1). Setelah masuk ranah penyidikan, kini fokus jaksa adalah mencari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/11/pasar.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-907" title="pasar" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/11/pasar-300x241.jpg" alt="pasar" width="300" height="241" /></a>Dugaan penyimpangan dana di PD Pasar Surya semakin kuat. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jaksa memastikan bahwa ada pejabat PD Pasar Surya yang terlibat dalam kasus korupsi itu.<br />
<span id="more-986"></span><br />
Peningkatan status perkara tersebut ditandatangi oleh Kepala Kejari Fadil Zumhana kemarin (26/1). Setelah masuk ranah penyidikan, kini fokus jaksa adalah mencari tersangka dan barang bukti kasus itu.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu. &#8220;Bahkan, kerugian tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Cuma, baru ketahuan sekarang,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut dia, korupsi terjadi saat pedagang di pasar yang dikelola PD Pasar Surabaya melakukan investasi stan. Awalnya, PD Pasar berencana mengembangkan pasar dengan menambah jumlah stan. Di antaranya, pengembangan di salah satu pasar kawasan Surabaya timur.</p>
<p>Pedagang yang ingin mendapatkan jatah stan harus menyetorkan sejumlah uang ke seorang pejabat. Sebagai tanda jadi, pedagang yang sudah menyetor tadi diberi tempat berjualan sementara. Bentuknya berupa bangunan lapak di depan pasar.</p>
<p>Namun, janji itu tak pernah terlaksana. Pedagang yang menyetor uang tetap berjualan di lapak selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Selain itu, dana yang disetorkan ternyata tidak masuk ke kas PD Pasar, melainkan diembat oleh si pejabat penerima uang.</p>
<p>&#8220;Uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri,&#8221; tegas Ade. Karena tidak disetorkan, pemkot kehilangan potensi keuntungan. Di situlah, muncul kerugian negara.</p>
<p>Selain itu, ditemukan adanya pungli oleh pejabat. Pungli tersebut dilakukan dengan cara me-mark up uang investasi stan. Si pejabat minta nilai yang jauh lebih besar hingga tiga kali lipat dari harga stan yang sebenarnya.</p>
<p>Ade mencontohkan, jika harga stan sebenarnya Rp 200 juta, pedagang diminta membayar investasi hingga Rp 500 juta. &#8220;Uang itu juga tidak disetorkan ke kas PD Pasar,&#8221; ucap pria yang juga ketua tim khusus pengusutan tindak pidana korupsi tersebut.</p>
<p>Dia mengatakan, praktik tersebut terjadi hampir di seluruh unit PD Pasar Surya. Hanya, hingga kemarin lembaga Adhyaksa di Jalan Sukomanunggal itu belum mengumumkan calon nama tersangka.</p>
<p>Seperti diberitakan, Kejari Surabaya menerima laporan dari pedagang mengenai pungli sewa stan. Pedagang merasa dibohongi karena mereka tidak kunjung mendapat stan. Padahal, mereka sudah berinvestasi di PD Pasar Surya yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.<br />
Sumber : <a href="http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&amp;nid=113783" target="_blank">Jawapos</a></p>
<p>Foto : ilustrasi</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fkorupsi-di-pd-pasar-surya-berlangsung-bertahun-tahun%2F&amp;linkname=Korupsi%20di%20PD%20Pasar%20Surya%20Berlangsung%20Bertahun-tahun"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/korupsi-di-pd-pasar-surya-berlangsung-bertahun-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejari Surabaya Tahan 2 Tersangka KUBE</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tahan-2-tersangka-kube/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tahan-2-tersangka-kube/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 12:33:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kube]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=910</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menahan dua tersangka kasus penyelewengan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE), yakni Rahayu (64) dan Christadi Noegroho (49), Selasa (1/12/2009).
Rahayu adalah Ketua KUBE Kutilang sedangkan Christadi Noegroho sebagai pendamping KUBE Kutilang di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kasus ini bermula ketika Departemen Sosial (Depsos) mendistribusikan dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/12/kejari-kube02.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-911" title="kejari-kube02" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/12/kejari-kube02.jpg" alt="kejari-kube02" width="300" height="300" /></a>Surabaya &#8211; Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menahan dua tersangka kasus penyelewengan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE), yakni Rahayu (64) dan Christadi Noegroho (49), Selasa (1/12/2009).<span id="more-910"></span></p>
<p>Rahayu adalah Ketua KUBE Kutilang sedangkan Christadi Noegroho sebagai pendamping KUBE Kutilang di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari, Surabaya.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika Departemen Sosial (Depsos) mendistribusikan dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BPLS) pada tahun 2007.</p>
<p>Ada lima KUBE yang menerima dana tersebut, yakni KUBE Kutilang, KUBE Cucakrowo, KUBE Kenari, KUBE Nuri dan KUBE Beo.Masing-masing kelompok yang terdiri dari 10 orang itu menerima Rp 60 juta atau Rp 6 juta per anggota kelompok.</p>
<p>&#8220;Dari lima kelompok itu, dana untuk KUBE Cucakrowo, KUBE Kenari, KUBE Nuri dan KUBE Beo sebesar Rp 240 juta ternyata tidak didistribusikan,&#8221; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana.</p>
<p>Dana tersebut dipakai tersangka untuk menyewa toko, dibelikan alat-alat kesehatan, seperti kursi pijat elektrik dan alat refleksi elektronik. Bahkan ada juga yang dipinjamkan ke anggota KUBE dengan pengembalian dikenakan bunga.</p>
<p>Selain itu,uang yang diduga hasil korupsi itu juga digunakan tersangka untuk mendirikan toko pracangan di daerah Rangkah. Dari hasil pemeriksaan, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan merupakan usulan dari Kristadi.</p>
<p>Perbuatan tersangka melanggar UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp 240 juta.</p>
<p>Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, akhirnya kedua tersangka dijebloskan ke rutan Medaeng sekitar pukul 17.09 dengan menumpang mobil kijang milik Kejari Surabaya.</p>
<p>Di Surabaya sendiri, sedikitnya terdapat 25 kelompok usaha yang sudah terdaftar.Namun, baru ada empat kelompok yang diketahui menyimpang. Untuk satu kelompok Kube, terdiri 10 anggota dan dijatah dana Rp60 juta. Selanjutnya dana yang diterima itu dibagikan kepada anggota, dimana tiap anggota dijatah Rp6 juta. (*)</p>
<p>Keterangan Foto :</p>
<p>Tersangka Christadi Noegroho (kiri-baju putih)</p><div class="ngg-galleryoverview"><div class="slideshowlink"><a class="slideshowlink" href="http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tahan-2-tersangka-kube/?show=gallery">[Show picture list]</a></div>[[Show as slideshow]]</div>
<div class="ngg-clear"></div>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fkejari-surabaya-tahan-2-tersangka-kube%2F&amp;linkname=Kejari%20Surabaya%20Tahan%202%20Tersangka%20KUBE"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tahan-2-tersangka-kube/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kejari Surabaya Tetapkan 2 Tersangka KUBE</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tetapkan-2-tersangka-kube/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tetapkan-2-tersangka-kube/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 11:24:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kube]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=903</guid>
		<description><![CDATA[Setelah melakukan penyidikan selama hampir dua bulan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Koperasi Usaha Bersama (Kube) senilai Rp240 juta.

Dua orang yang diduga menyimpangkan dana bantuan dari APBN 2008 itu adalah Rahayu dan Kristadi. Rahayu merupakan ketua Kube di Kelurahan Rangkah,Kecamatan Tambaksari dan memiliki 10 anggota. Bantuan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/09/rupiah11.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-654" title="rupiah11" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/09/rupiah11.jpg" alt="rupiah11" width="285" height="285" /></a>Setelah melakukan penyidikan selama hampir dua bulan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Koperasi Usaha Bersama (Kube) senilai Rp240 juta.<br />
<span id="more-903"></span><br />
Dua orang yang diduga menyimpangkan dana bantuan dari APBN 2008 itu adalah Rahayu dan Kristadi. Rahayu merupakan ketua Kube di Kelurahan Rangkah,Kecamatan Tambaksari dan memiliki 10 anggota. Bantuan yang diterima Rahayu ternyata tidak dibagikan kepada anggotanya.</p>
<p>Sedangkan Kristadi merupakan pendamping Kube.”Uang yang seharusnya diterima Kube digunakan sendiri oleh dua orang tersangka ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman kemarin. Ade menjelaskan, dari 10 anggota Kube yang diketuai Rahayu, masing-masing anggota seharusnya mendapatkan bagian Rp6 juta.</p>
<p>Kenyataanya, tiap anggota hanya mendapat bagian Rp500.000. Sisanya digunakan oleh Rahayu untuk membuka usaha panti pijat elektronik. Pekerjanya adalah anggota Kube yang diketuai tersangka. Selain itu,uang yang diduga hasil korupsi itu juga digunakan tersangka untuk mendirikan toko pracangan di daerah Rangkah. ”Dari hasil pemeriksaan, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan merupakan usulan dari Kristadi,” kata Ade.</p>
<p>Kristadi, menurut Ade, telah menyatakan kepada Rahayu jika dana bantuan yang diterimanya tidak masalah apabila digunakan untuk usaha pribadi. Pihaknya juga menduga bahwa tersangka masih menyimpan sejumlah uang dana Kube.”Tersangka bisa jadi bertambah, sebab saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Tapi sementara dua ini dulu,” bebernya.</p>
<p>Kuasa hukum kedua tersangka, Joni Iwansyah, mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak tepat. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis) yang jelas. Misalnya apa bentuk usaha yang boleh dibuat dan bagaimana pengelolaan uangnya. ”Dengan belum jelasnya aturan itu, klien kami tidak tahu bagaimana cara menggunakannya,” terangnya.</p>
<p>Joni menambahkan, Rahayu menjadi ketua Kube karena ditunjuk oleh Lurah Rangkah. Lurah itu menyatakan jika Kube merupakan bantuan dari pemerintah pusat bagi warga yang tidak mampu.”Kesalahan karena klien kami tidak tahu,”katanya. Diketahui, Kube merupakan program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BPLS) yang dijalankan Pemprov Jatim.Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp1,5 miliar.</p>
<p>Di Surabaya terdapat 25 kelompok usaha yang sudah terdaftar.Namun, baru ada empat kelompok yang ketahui menyimpang. Untuk satu kelompok Kube, terdiri 10 anggota dan dijatah dana Rp60 juta. Selanjutnya dana yang diterima itu dibagikan kepada anggota, dimana tiap anggota dijatah Rp6 juta.</p>
<p>Uang itu digunakan untuk mendirikan usaha yang bentuknya terserah kelompok. Sejumlah pejabat tinggi Pemkot Surabaya juga pernah diperiksa dalam kasus ini. Diantaranya Bendahara Dinas Sosial Pemkot Surabaya Indra Suryanto dan Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya Muhammad Munif.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/286840/" target="_blank">Seputar Indonesia</a></p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fkejari-surabaya-tetapkan-2-tersangka-kube%2F&amp;linkname=Kejari%20Surabaya%20Tetapkan%202%20Tersangka%20KUBE"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/kejari-surabaya-tetapkan-2-tersangka-kube/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jaksa Belum Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Sukamto Cs belum Direalisasikan</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/jaksa-belum-ajukan-kasasi-vonis-bebas-sukamto-cs-belum-direalisasikan/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/jaksa-belum-ajukan-kasasi-vonis-bebas-sukamto-cs-belum-direalisasikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 04:36:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot surabaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=894</guid>
		<description><![CDATA[SURABAYA &#8211; Rencana jaksa penunutut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga pejabat Pemkot belum direalisasikan. Kalau sampai minggu depan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belaum dilakukan berarti vonis bebas itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang perkara gratifikasi di PN Surabaya 21 Oktober lalu, hakim memutus bebas Sekkota Sukamto [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/10/soekamto-cs.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-819" title="soekamto-cs" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/10/soekamto-cs-300x192.jpg" alt="soekamto-cs" width="300" height="192" /></a>SURABAYA &#8211; Rencana jaksa penunutut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga pejabat Pemkot belum direalisasikan. Kalau sampai minggu depan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belaum dilakukan berarti vonis bebas itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dalam sidang perkara gratifikasi di PN Surabaya 21 Oktober lalu, hakim memutus bebas Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito. Saat itu jaksa menyatakan akan melakukan kasasi.</p>
<p>Sesuai KUHAP, pengajuan memori kasasi dibatasi 14 hari kerja sejak pernyataan kasasi. Jaksa menyatakan kasasi pada 2 November. Sehingga, batas waktu penyampaian memori kasasi adalah 18 November. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan berlanjut ke tingkat kasasi.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman saat dikonfirmasi menegaskan jaksa sudah siap mengajukan memori kasasi. Hanya saja saat ini tim jaksa masih mengkaji salinan putusan.</p>
<p>&#8220;Kami harus tahu secara detail alasan hakim membebaskan terdakwa,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia membenarkan soal batas waktu seperti yang tertuang dalam KUHAP. Menurut dia, jaksa masih punya waktu sekitar sepuluh hari untuk memasukkan memori kasasi ke pengadilan. Dia memastikan, sebelum tempo waktu habis, berkas itu sudah siap dikirimkan ke MA</p>
<p>Saiful Maarif, kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa dia sudah siap dengan kontra memori kasasinya. Namun, berkas itu belum dimasukkan lantaran jaksa belum memasukkan memori kasasinya. &#8220;Kami tinggal memasukkan saja, semuanya sudah siap,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Isinya terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa memang berhak menerima dana japung. Saiful menyatakan, hak itu diterima anggota dewan lantaran berperan dalam pemungutan pajak. Hal itu dilakukan dengan cara menyusun APBD hingga mengawasi perolehan pajak.</p>
<p>Tidak hanya itu, lanjut Saiful, dewan juga beberapa kali memanggil warga Surabaya yang diketahui mangkir pajak. Pemanggilan itu dilakukan untuk memverifikasi alasan tidak membayar pajak. &#8220;Saya rasa itu alat bukti kunci,&#8221; jelasnya. (<a href="http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&amp;nid=100434" target="_blank">jawapos</a>)</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Fjaksa-belum-ajukan-kasasi-vonis-bebas-sukamto-cs-belum-direalisasikan%2F&amp;linkname=Jaksa%20Belum%20Ajukan%20Kasasi%2C%20Vonis%20Bebas%20Sukamto%20Cs%20belum%20Direalisasikan"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/jaksa-belum-ajukan-kasasi-vonis-bebas-sukamto-cs-belum-direalisasikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Tersangka Penilep P2SEM Diajukan ke Meja Hijau</title>
		<link>http://kejarisurabaya.com/berita/tiga-tersangka-penilep-p2sem-diajukan-ke-meja-hijau/</link>
		<comments>http://kejarisurabaya.com/berita/tiga-tersangka-penilep-p2sem-diajukan-ke-meja-hijau/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 01:09:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kejari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[p2sem]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kejarisurabaya.com/?p=880</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Tiga tersangka penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp250 juta diajukan ke &#8220;meja hijau&#8221;.

&#8220;Dari hasil pengkajian dan pendalaman perkara, akhirnya kami telah menyelesaikan surat dakwaan dan sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya,&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, Selasa.
Berkas perkara ketiga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/09/tersangka-p2sem.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-684" title="tersangka-p2sem" src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/uploads/2009/09/tersangka-p2sem-300x219.jpg" alt="tersangka-p2sem" width="300" height="219" /></a>Surabaya &#8211; Tiga tersangka penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp250 juta diajukan ke &#8220;meja hijau&#8221;.<br />
<span id="more-880"></span><br />
&#8220;Dari hasil pengkajian dan pendalaman perkara, akhirnya kami telah menyelesaikan surat dakwaan dan sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya,&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, Selasa.</p>
<p>Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan ke PN Surabaya itu atas nama, M Hidayatullah (34) selaku Ketua LSM Keloppak, VicaAri Priyadi (38), dan Iwan Sugiono (28), keduanya pengumpul proposal P2EM.</p>
<p>Ketiganya diduga menyelewengkan dana hibah P2SEM senilai Rp250 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada 2008.</p>
<p>Ade menjelaskan, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Saat ini ketiga tersangka telah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.</p>
<p>Modus yang dilakukan oleh tiga tersangka, ungkap Ade, adalah dengan mengajukan proposal P2SEM untuk program pelatihan keterampilan garmen senilai Rp250 juta.</p>
<p>Namun setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim menyetujui proposal, ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana penjelasan dalam proposal.</p>
<p>Sebaliknya dana sebesar Rp250 juta itu dibagi mereka bertiga, masing-masing Hidayatullah mendapatkan Rp50 juta, Iwan Rp50 juta, dan Vica sebesar Rp150 juta.</p>
<p>Hidayatullah menggunakan uang itu untuk menyewa gerai di Royal Plasa Surabaya. Barang dagangan yang berada di gerai itu akhirnya oleh tim penyidik Kejari Surabaya disita, Jum?at (6/11) lalu.</p>
<p>Sementara itu, Humas PN Surabaya, Berlin Damanik, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara itu. &#8220;Berkas perkara telah kami terima, selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Surabaya,&#8221; katanya.(<a href="http://www.antara.co.id/berita/1257896105/tiga-tersangka-penilep-p2sem-diajukan-ke-meja-hijau" target="_blank">antara</a>)</p>
<a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fkejarisurabaya.com%2Fberita%2Ftiga-tersangka-penilep-p2sem-diajukan-ke-meja-hijau%2F&amp;linkname=Tiga%20Tersangka%20Penilep%20P2SEM%20Diajukan%20ke%20Meja%20Hijau"><img src="http://kejarisurabaya.com/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kejarisurabaya.com/berita/tiga-tersangka-penilep-p2sem-diajukan-ke-meja-hijau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
