Mantan Ketua DPRD Surabaya Divonis Bebas
Surabaya - Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf kini bisa bernafas lega. Nasibnya sama dengan tiga pejabat pemkot, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
(more...)...
Read More
P2SEM Direkom 4 Dewan
Kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) mulai masuk persidangan. Mu’alimin, koordinator P2SEM di Sidoarjo, kemarin (8/10) duduk di kursi terdakwa PN Surabaya. Oleh lima jaksa penuntut umum (JPU), Mualimin didakwa telah merugikan keuanga...
Read More
8 Penguji Kir Dishub Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara
Surabaya - Delapan dari 15 penguji kir di unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Wiyung Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di vonis 10 bulan penjara.
(more...)...
Read More
Kejari Surabaya Tahan Tiga Tersangka P2SEM
SURABAYA–Kejari Surabaya menahan tiga pengurus LSM Keloppak (Kelompok Pemerhati dan Pengembangan Adidaya Kerakyatan) yang diduga korupsi dana P2SEM (Program Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat) senilai Rp 250 juta. (more...)...
Read More
Kejari Respons Positif Kantin Kejujuran SMAN 5
SURABAYA - Program kantin kejujuran di SMAN 5 Surabaya mendapatkan acungan jempol dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Jika di sejumlah sekolah merugi, kantin kejujuran di SMAN 5 tidak. Meski belum banyak menangguk keuntungan, kantin itu relatif bisa eksis. (more...)...
Read More
Berkas Sempurna, Tersangka Tetap Satu
Insiden Ambruknya Jembatan Kejawan
SURABAYA-Berkas perkara insiden jembatan Kejawan Putih yang ambruk 13 Desember 2008 lalu, sudah rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan bahwa berkasnya sempurna (P-21). Kini kejari menunggu pelimpahan tahab kedua dari penyi...
Read More
Kajari Surabaya : Tidak Ada Pidana Dua Kali
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Abdul Aziz menegaskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (more...)...
Read More
