Deadline Penyelidikan Tiga Bulan
Jika Tidak Cukup Bukti, Kajati Minta Dihentikan
SURABAYA - Rumor adanya ketidakberesan di balik proses penyelidikan beberapa kasus yang berlarut-larut membuat Kejati Jatim gerah. Karena itu, Kajati Jatim Zulkarnain pun memberikan deadline. Penyelidikan tidak lebih tiga bulan. Baik penyelidikan yang dilakukan jaksa intelijen maupun pidana khusus.
Jika penyelidikan lebih dari tiga bulan, namun tidak cukup alat bukti, Zulkarnain menginstruksikan agar kasusnya dihentikan demi mencegah timbulnya suara miring. ”Kami ingin lid (penyelidikan, Red) tidak lebih dari tiga bulan. Lebih dari itu, kami akan panggil jaksanya dan tanyakan apa permasalahannya,” ujar Zulkarnain dalam analisis dan evaluasi 2008 pada akhir tahun.
Dia meminta jaksa tidak memaksakan diri meneruskan penyelidikan untuk memenuhi target pimpinan. ”Jangan ada kesan menggantung perkara,” lanjut Zulkarnain.
Sayang, mantan Kajati Kalimantan Selatan itu tidak mengungkap Kejari di wilayah kabupetan/kota mana saja yang terindikasi menggantung perkara. Namun, khusus di wilayah Kejari Surabaya, berdasarkan catatan Jawa Pos, sedikitnya dua penyelidikan yang terkesan molor. Yakni, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tanah ganjaran Siwalankerto dan dugaan penyimpangan reklame. Hingga kini, dua kasus itu terbilang tidak jelas kelanjutannya.
Kajari Surabaya Abdul Azis melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Dedy I. Virantama saat dikonfirmasi menyatakan, beberapa hal menyebabkan penyelidikan kasus Siwalankerto itu molor. ”Kami menghadapi kesulitan karena banyak saksi kunci telah meninggal dunia. Jadi, sampai saat ini kami belum menemukan bukti letter C,” kata Dedy. Meski demikian, dia tak serta merta menyerah. Selain itu, pihaknya sudah menginformasikan perkembangannya ke Kejati.
Sebetulnya, batas waktu tiga bulan itu masih relatif lama. Sekretaris Jaksa Agung Muda (Ses JAM) Intel Kejaksaan Agung Mashudi Ridwan ketika bertemu kepala seksi intelijen dan kepala seksi pidana khusus Kejari di lingkungan Kejati Jatim pada 19 November 2008 lalu, hanya memberikan tenggat antara 20 hari hingga sebulan. ”Jika penyelidikan melewati batas waktu itu, tim penyelidik akan dievaluasi. Jika perlu, tim akan diganti,” kata Mashudi ketika itu.
Sumber : Jawa Pos