Dugaan Korupsi 5 Reklame di Surabaya Terus Diusut
Surabaya - Penyelidikan kasus dugaan korupsi 5 papan reklame di Surabaya tak surut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa saksi dari tim reklame Pemkot Surabaya maupun pihak perusahaan biro reklame.
Hari ini giliran Kasubbag Keuangan Dinas PU Binamarga, Werdy Anggesti yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Perizinan dan Pembangunan Kota Surabaya dan staf Tata Kota yang juga masuk dalam Tim Reklame, Gunardi.
“Keduanya kita tanyai sekitar tugas, pokok dan fungsi. Keduanya kita periksa selama 4,5 jam,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin kepada wartawan di ruangannya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya, Selasa (13/1/2009).
Sayangnya Ade enggan menyebutkan lebih jelas apa saja materi yang diajukan pihaknya dengan alasan pemeriksaan statusnya masih tertutup.
Kelima reklame yang dinilai bermasalah itu adalah reklame Tango di persil Kebun Binatang Surabaya, reklame XL di Siola lalu reklame LG di Jalan Tunjungan serta dua videotron yang berada di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Kedungdoro.
Namun yang mencengangkan ketika seorang jaksa penyidik yang enggan disebut namanya mengungkap jika hampir seluruh perusahaan biro reklame ternyata Surat Tanda Daftar Biro Reklame yang dikantonginya sudah habis masa berlakunya sejak 2006 lalu.
“Seharusnya itu tidak boleh diperpanjang atau hanya berlaku sekali saja tapi jika mau mengajukan lagi semua konstruksi bangunan harus dibongkar,” katanya.
Dan baru-baru ini perusahaan reklame ini berlomba-lomba mengajukan izin, tambahnya. Sebelumnya, pihak Kejari sudah memeriksa belasan saksi termasuk dari perusahaan biro reklame yakni Warna Warni dan Bilboardindo.
Sumber : Detik Surabaya
Komentar Terakhir