Kejari Surabaya Serius Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Reklame
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Abdul Aziz menegaskan pihaknya tidak main-main membongkar dugaan penggelapan pajak reklame, meski kasus ini melibatkan pejabat penting di Pemkot Surabaya.Bahkan, ia mempertaruhkan jabatannya sebagai Kajari, jika kasus ini mandeg.
“Sudahlan percaya sama saya, saya tidak akan main-main untuk mengungkap kasus ini. Jabatan saya taruhannya. Silakan dikeluarkan SK pencopotan, kalau saya sampai saya main-main dalam kasus ini,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (6/1). Sejauh ini diluarkan muncul rumor, pemeriksaan dugaan penggelapan pajak reklame yang dilakukan Kejaksaan saat ini hanya awu-awu. Dulu, dua kajari lama, menyebut menyelidiki dan menyidik kasus reklame Pemkot, tapi sampai Kajari baru Abdul Aziz datang, masih tidak ada kejelasan.
Kajari menyatakan itu saat ditanya kekhawatiran sejumlah pihak, kasus dugaan korupsi reklame ini akan menghilang begitu saja, seperti penanganan sebelumnya. Apalagi, kasus ini disebut-sebut melibatkan oknum petinggi partai besar di Surabaya, yang memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat pentig di Surabaya. Termasuk dengan walikota Bambang DH.
Aziz menandaskan tidak akan terintervensi oleh pihak-pihak manapun dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mempersilahkan pejabat-pejabat yang terkait kasus ini untuk mencoba berkelit dari kasus ini.
“Silakan saja mereka (pengusaha biro reklame dan pejabat tim reklame Pemkot, red) melakukan langkah antisipasi. Para pejabat itu termasuk wali kota kan orang hebat. Sedangkan kita hanya orang biasa. Tapi kita bisa bertindak luar biasa,” tandas mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung ini. Ia mengungkapkan hal itu, karena beredar kabar adanya pihak-pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti dalam kasus reklame.
Menurut dia, timnya sudah mengumpulkan data dan bukti berupa foto terkait kasus ini. Namun dirinya belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), karena masih ada beberapa kendala. Di antaranya masih ada biro reklame yang belum memenuhi panggilan (mangkir) Kejaksaan.
“Perlu dicatat, kita tidak hanya terfokus pada pelanggaran Perda-nya (Perda No 8/2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Surabaya, red). Namun, kita juga mencari celah korupsinya, dan kita upayakan untuk menjerat undang-undang anti korupsi. Tepatnya pasal 3 dan 9,” jelas Aziz.
Meski begitu, Aziz mengaku tidak tergesa-gesa dalam mengungkap kasus ini. Sebab deadline yang diberikan Kajati untuk melakukan penyelidikan kasus ini hingga tiga bulan. Sedangkan penyelidikan kasus ini baru dilakukan sejak akhir Desember 2008 lalu.
“Kita baru setengah bulan melakukan penyelidikan. Jadi kita tidak mau terburu-buru. Yang jelas kalau pelanggaran hukumnya sudah jelas, dan tersangkanya sudah ditemukan, pasti akan kita umumkan,” tegasnya.
Pihak penyelidik sendiri, lanjut Aziz, sudah memeriksa 9 saksi dalam kasus ini, di antaranya yang tergabung dalam panitia kecil, yakni Tim Reklame Pemkot Surabaya. Seperti Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Arif Dharmansyah dan mantan Kepala Dinas Pajak Endang Tjaturachwati, yang sekarang menjabat Kepala Disperindag Surabaya.
Cek Bukti Perizinan
Sumber di Kejari menyebutkan, Arif Dharmansyah diperiksa terkait dugaan pelanggaraan megatron milik PTWarna Warni di JPO, Jalan Basuki Rahmat. Dalam pemeriksaan itu penyelidik menanyakan soal izin pendirian megatron. Kepada penyidik, Arif mengungkapkan kronologi sehingga media iklan elektronik itu berdiri. “Dari pengajuan izin sampai prosesnya, dia cerita semuanya,” kata sumber di internal kejaksaan.
Keterangan Arif ini akan dijadikan pegangan dalam memeriksa anggota tim reklame lain. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada keterangan yang tidak sama atau bahkan saling menyalahkan.
Namun, sumber di Pemkot menyebutkan, semua pejabat yang masuk tim reklame sudah diperiksa. Tak hanya Arif Darmasah dan Endang. Tapi seperti Kepala Dinas Bina Marga dan Pematusan Sri Mulyono, dan Kepala Dinas Pertamanan Hidayat Syah, juga sudah dimintai keterangan. Termasuk staf-stafnya.
“Saya juga diperiksa kok, mbak. Padahal saya cuma staf biasa. Barengan sama para pimpinan,” tutur pegawai berpangkat 2B di Dinas Pajak.
Dikatakannya, pemanggilan dirinya kemarin hanya dimintai keterangan dan dijadikan saksi terkait pembayaran retribusi pajak reklame. Baik itu yang melanggar atau tidak. Ia juga mengatakan jika sebagian besar pejabat yang terlibat dalam pendirian hingga penertiban reklame juga akan ikut bagian dipanggil kejaksaan.
Namun sayang, pejabat berinisial D ini menolak berkomentar terkait siapa saja pejabat yag diperiksa bersamaan dengannya. “Kalau saya ngomong, sama saja dengan bunuh diri dong,” cetusnya.
Terpisah, mantan Kadis Pajak Endang Tjaturrahwati juga tidak tampak batang hidungnya ketika disanggong di kantornya, kemarin. Penghobi olahraga ini tak juga mau mengangkat telepon ataupun menjawab semua pertanyaan yang diajukan via SMS. “Hari ini (kemarin, red) ibu sibuk rapat. Maklum beliau kan baru saja jadi pimpinan di sini (Disperindag). Jadi banyak yang harus dilakukan,” ujar seorang staf di sana.
Untuk diketahui, Kejaksaan menyelidiki kasus reklame ini, karena ada diduga kuat pajak reklame digelapkan. Indikasinya, reklame-reklame yang masa izinnya habis (expired), tetap dibiarkan berdiri. Tidak ditertibkan. Kabar yang meredar, ada permainan antara biro reklame dan tim reklame.
Sumber : Surabaya Pagi
Komentar Terakhir