Kejari Surabaya Temukan Penyimpangan Dana P2SEM
SURABAYA - Respons beragam meluncur dari DPRD Jawa Timur menyusul temuan kejaksaan tentang penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 126 miliar. Sebagian mendukung langkah kejaksaan itu. Namun, ada pula yang meragukan temuan tersebut.
”Langkah kejaksaan sudah tepat. Sebab, kejaksaan punya fungsi kontrol, termasuk dalam P2SEM,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Achmad Rubaie. Dia menyatakan, semua dugaan di balik kasus itu memang harus dibuktikan agar jelas. “Ada pelanggaran atau tidak, tergantung hasil penyelidikan kejaksaan. Dewan harus patuh terhadap proses itu,” ujarnya.
Menurut Rubaie, dukungan untuk kejaksaan itu tidak bernuansa politis. Semua murni karena supremasi hukum dan agar ada kontrol terhadap pembangunan. “Normal saja. Ini sesuatu yang wajar dan harus didukung, supaya program itu sesuai dengan yang dicita-citakan. Masyarakat berdaya secara ekonomi,” tegas dia.
Plt Ketua DPRD Jatim Suhartono Wijaya juga mendukung langkah kejaksaan. Namun, dia enggan berkomentar banyak. Politikus dari Partai Demokrat ini juga minta keterlibatan dewan dalam P2SEM tidak perlu dibesar-besarkan. ”Itu hanya masalah yang dibesar-besarkan. Yang pasti, anggota dewan hanya memberi rekomendasi,” kata Suhartono.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jatim telah membentuk satgas khusus (satgasus) untuk melacak aliran dana P2SEM ke daerah-daerah di seluruh pelosok Jatim. Sebagian kejaksaan negeri (kejari) telah melaporkan hasil penyelidikan mereka. “Sepertiga kejaksaan negeri (kejari) di Jatim sudah melaporkan data penyimpangan,” kata Kajati Jatim Zulkarnain Minggu (1/3).
Temuan kejari itu juga mengungkap adanya rekomendasi dari sejumlah anggota dewan untuk lembaga tertentu sebagai penerima dana tersebut. Tapi, sejumlah lembaga diduga menggunakan alamat fiktif. Permohonan yang masuk ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jawa Timur mencapai 2.400 proposal. Namun, sebagian dana yang telah mengucur diduga tak jelas ke mana.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berlari lebih cepat mengusut aliran dana P2SEM tersebut. Kejari telah memanggil 28 lembaga penerima. Namun baru 20 lembaga yang memenuhi undangan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya Dedy Irwan Virantama menyatakan tengah menelaah data dari 14 lembaga yang sudah dipanggil. “Kami masih memperdalam penyelidikan,” kata Dedy.
Hasil penyelidikan sementara, sebut dia, ada penyimpangan sekitar Rp 2,5 miliar untuk wilayah hukum Kejari Surabaya saja. Besar kemungkinan sebelum akhir Maret, penyelidikan sudah bisa naik jadi penyidikan.
Sumber : Jawa Pos
Komentar Terakhir