P2SEM Dideadline Sebulan, Kasi Intel se-Jatim Dikumpulkan, Kasus Tidak Akan Dihentikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur diberi waktu sebulan untuk mengumpulkan bukti dugaan penyelewengan dana program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) senilai Rp 126 miliar.

Batasan waktu ini dengan tegas disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Zulkarnain. Tentu ini bukan sekadar gertakan. Senin (16/3) kemarin, dia mengundang semua Kasi Intel Kejari se-Jatim yang intinya meminta agar secepatnya menghimpun semua bukti permulaan. “Ini untuk memutuskan apakah penyidikan bisa ditingkatkan menjadi penyelidikan,” kata Zulkarnain.

Kata dia, konsolidasi dengan kasi intel itu untuk mendapat data dan fakta penyimpangan secepatnya. Oleh karena itu, Kejati perlu memberikan masukan agar data yang dihimpun akurat dan bisa meminimalisur celah. “Sekarang ini dalam rangka mengungkap siapa pemotong anggaran itu,” katanya.

Ia mengakui dalam mengungkap skandal bancakan uang kaum miskin ini masih ada kendala, karena uang yang bermasalah sangat besar, ratusan miliar. Sementara distribusinya ke ribuan tempat, hingga pelosok-pelosok. Namun pihaknya optimistis, kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan.

Sebelum pengarahan dilakukan, sebenarnya 10 kejari sudah menyetorkan temuan awal yang meyakinkan terkait P2SEM ini. Antara lain dari Banyuwangi, Situbondo, Surabaya dan Malang.

Seperti diungkap sebelumnya, dana P2SEM ini berasal dari APBD Jatim 2008. Bila ingin mendapatkan kucuran dana ini, masyarakat atau kelompok harus membuat proposal lewat anggota DPRD Jatim. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dewan, masyarakat baru melayangkan proposal ke Bapemas Jatim.

Sampai sekarang, Bapemas Jatim telah mengucurkan Rp 126 miliar dari 2.400 proposal yang masuk. Tapi, kenyataanya banyak dana yang disalurkan ke pihak yang salah. Bahkan beberapa proposal menggunakan alamat fiktif.

Sementara itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan akan memanggil sejumlah LSM penerima bantuan P2SEM. ”Kami ingin mengetahui, apakah dana hibah itu benar-benar diterima mereka atau tidak,” kata Kasi Intel Edi Handojo.
Sementara itu Kejari Surabaya hingga kini telah memanggil 28 lembaga penerima. Kasi Intel Dedy Irwan Virantama, menyatakan, hasil penyelidikan, ada penyimpangan dana di wilayah hukumnya itu yang mencapai Rp 2,5 miliar. “Tapi kami masih akan memperdalam penyelidikan, sehingga kami harapkan akhir bulan ini perkara kasus ini bisa kami naikkan ke tingkat penyidikan,” katanya.

sumber : Surya

Berkas Sempurna, Tersangka Tetap Satu Kejari Tak Gubris Somasi

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags:

Populer