Pengakuan LSM Penerima Dana, P2SEM Disunat 40 Persen
SURABAYA - Lembaga penerima dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) mulai berani buka-bukaan. Ada yang mengaku harus membayar fee hingga 40 persen untuk dibagi-bagi. Namun, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) membantah pengakuan tersebut. Kejari Surabaya kini masih memeriksanya.
Salah satu lembaga penerima kepada Jawa Pos menyatakan memang mendapat dana menurut pengajuan proposalnya, yaitu sekitar Rp 100 juta. Tapi, uang yang dia terima hanya sekitar 60 persen atau Rp 60 jutaan. “Katanya dana itu dibagi dua,” ungkap ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya itu.
Dia tidak mengungkapkan terus terang untuk siapa saja uang tersebut. Sebagai penerima, dia mengaku tidak menolak meski pemotongan itu sebenarnya sangat tidak realistis. Sebab, uang tersebut memang dibutuhkan. “Peruntukannya juga tidak jelas,” ujarnya.
Dia khawatir praktik pemotongan seperti itu terjadi pada lembaga-lembaga lain penerima dana dari program yang dibiayai APBD Jatim senilai Rp 126 miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Abdul Azis membenarkan adanya pengakuan LSM itu. Menurut dia, dugaan penyimpangan program P2SEM memang semakin kuat. Namun, ketika ditanya kemungkinan siapa yang memotong anggaran tersebut, Aziz menolak menyebutkannya.
Dia menegaskan, kejaksaan saat ini fokus pada pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga penerima dana. Kejaksaan belum menyentuh lembaga-lembaga lain yang terkait penyaluran dana P2SEM. Misalnya, memanggil pejabat Bapemas maupun perekomendasi para penerima dana, yaitu sebagian anggota legislator di DPRD Jatim.
Alasannya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendi menyurati kejaksaan agar menunda pemanggilan para anggota dewan karena masih masa pemilu. Pemeriksaan dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik praktis. “Kami masih fokus memeriksa lembaga penerima dana,” ujar Azis.
Kepala Bapemas Jawa Timur Soenyono menegaskan, instansinya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemotongan. Apalagi, sampai “bersekongkol” dengan perekom. “Tidak ada itu potongan. Satu rupiah pun tidak ada,” ujar Soenyono. Terkait pengakuan LSM itu, dia memastikan pelakunya adalah oknum jika memang terjadi penyimpangan.
Sumber : Jawa Pos
Komentar Terakhir