Kejari Kantongi Data Pelanggaran Pembangunan Grand City

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bergerak cepat mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pusat pertokoan Grand City.

Dalam waktu singkat,tim intelijen berhasil mengumpulkan sebagian data-data penting soal dugaan penyimpangan. Data yang berhasil dikumpulkan berupa suratsurat yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Surat tersebut berisi izin mendirikan gorong-gorong dan luasannya. Namun,kejaksaan belum berani mengungkapkan adanya penyimpangan karena masih dalam tahap pengkajian.

”Kami masih terus mempelajari data-data yang kami peroleh saat ini,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya Dedy Irwan Virantama kemarin. Dedy menerangkan,tim intelijen masih terus menggodok dan mencocokkan data yang didapat itu dengan kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian akan langsung dikaji. Untuk menentukan ada-tidaknya penyimpangan, tim akan menggelar rapat koordinasi bersama.

Menurut dia, semua keputusan akan diambil bersama tim. Sebab, tim lah yang akan memberikan masukan kuat tidaknya dugaan penyimpangan itu. Saat ini, kata Dedy,Kejari Surabaya tidak mau gegabah. Karena kalau sampai salah mengambil tindakan,itu akan berakibat fatal bagi keluarga yang bersangkutan. ”Kami akan perdalam kasusnya terlebih dulu,”tuturnya. Sementara Muhammad Zahrus Faisal,anggota komisi C DPRD Surabaya menyatakan, setelah melakukan pembicaraan dengan ketua komisinya (Armudji), persoalan Grand City akan diselesaikan setelah kampanye.

Saat ini anggota Dewan memang sibuk kampanye.”Mungkin hearingdilakukan setelah kampanye selesai digelar,”ucapnya kemarin. Politikus PAN ini menambahkan, adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek Grand City mendapat perhatian khusus. Pasalnya, ada ketidaksesuaian ukuran penggunaan tanah yang dipergunakan PT Hardaya Widya Graha (HWG) sebagai yang punya proyek. Dengan catatan itu, komisi C akan mencari kejelasan.

”Kami akan mencari informasi kesalahan penggunaan ukuran tanah,”kata Zahrus. Sementara Kepala Dinas Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Sri Muyono menyatakan, gorong- gorong Grand City sebenarnya sudah tidak bermasalah. Menurutnya yang bersangkutan sudah mengajukan izin sebelum saluran air itu dibuat.

Kendati tak menyebut detail luas, dia mengatakan gorong-gorong tersebut menghubungkan Grand City dengan Kalimas yang akan dijadikan saluran pembuangan air hujan.

Sumber : Sindo

Pemohon P2SEM Potong Kompas

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags:

Populer