Kejaksaan Klaim Selamatkan Rp 3,4 T
JAKARTA - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, mengklaim, pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,4 triliun dan USD 18 ribu pada Januari 2008 hingga Maret 2009. “Untuk 2009, dana tersebut belum termasuk data dari kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia,” kata dia, Senin (11/5).
Hendarman menjelaskan, dana tersebut dibayarkan para tersangka maupun terpidana kasus korupsi dalam bentuk uang pengganti dan denda. “Uang tersebut ada yang diselamatkan ketika kasusnya masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan, serta dalam bentuk barang rampasan,” kata dia.
Pada kurun tersebut, dia menjelaskan, sedikitnya terdapat enam kasus korupsi yang menonjol. “Di antaranya, kasus sisminbakum,” kata dia. Selain itu, kasus korupsi proyek informasi spasial di Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2007 dan 2006 serta kasus PLTU Sampit.
Ditambahkan, kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,186 triliun sejak Januari hingga April 2009. “Dana ini berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Hendarman.
Pada kwartal pertama 2009 tersebut, Hendarman menjelaskan, pihaknya menangani telah dilakukan penyidikan 427 perkara dan 388 perkara sudah sampai pada tahap penuntutan.
Hendarman menyatakan, kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus korupsi adalah terkait waktu (tempus delicti) perkara yang terjadi relatif cukup lama. “Sehingga, menyulitkan mencari alat bukti, saksi, dan tersangka sudah tidak ada di tempat saat pemanggilan,” kata dia.
Selain itu, masalah prosedur juga menjadi persoalan lain yang menghambat. “Antara lain izin dari pemeriksaan bank,” kata dia. Pada beberapa perkara korupsi diperlukan bantuan auditor. Namun meningkatnya volume perkara, sehingga diperlukan waktu yang cukup lama.
Sumber : Republika