Kejari Surabaya Tetapkan 2 Tersangka KUBE

Setelah melakukan penyidikan selama hampir dua bulan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Koperasi Usaha Bersama (Kube) senilai Rp240 juta.

Lanjut…

Jaksa Belum Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Sukamto Cs belum Direalisasikan

SURABAYA – Rencana jaksa penunutut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga pejabat Pemkot belum direalisasikan. Kalau sampai minggu depan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belaum dilakukan berarti vonis bebas itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang perkara gratifikasi di PN Surabaya 21 Oktober lalu, hakim memutus bebas Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito. Saat itu jaksa menyatakan akan melakukan kasasi.

Sesuai KUHAP, pengajuan memori kasasi dibatasi 14 hari kerja sejak pernyataan kasasi. Jaksa menyatakan kasasi pada 2 November. Sehingga, batas waktu penyampaian memori kasasi adalah 18 November. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan berlanjut ke tingkat kasasi.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman saat dikonfirmasi menegaskan jaksa sudah siap mengajukan memori kasasi. Hanya saja saat ini tim jaksa masih mengkaji salinan putusan.

“Kami harus tahu secara detail alasan hakim membebaskan terdakwa,” ucapnya.

Dia membenarkan soal batas waktu seperti yang tertuang dalam KUHAP. Menurut dia, jaksa masih punya waktu sekitar sepuluh hari untuk memasukkan memori kasasi ke pengadilan. Dia memastikan, sebelum tempo waktu habis, berkas itu sudah siap dikirimkan ke MA

Saiful Maarif, kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa dia sudah siap dengan kontra memori kasasinya. Namun, berkas itu belum dimasukkan lantaran jaksa belum memasukkan memori kasasinya. “Kami tinggal memasukkan saja, semuanya sudah siap,” ucapnya.

Isinya terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa memang berhak menerima dana japung. Saiful menyatakan, hak itu diterima anggota dewan lantaran berperan dalam pemungutan pajak. Hal itu dilakukan dengan cara menyusun APBD hingga mengawasi perolehan pajak.

Tidak hanya itu, lanjut Saiful, dewan juga beberapa kali memanggil warga Surabaya yang diketahui mangkir pajak. Pemanggilan itu dilakukan untuk memverifikasi alasan tidak membayar pajak. “Saya rasa itu alat bukti kunci,” jelasnya. (jawapos)

Kajari Surabaya Terpaksa PP Jakarta-Surabaya

Kursi kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya kini dijabat Fadil Zumhana. Dia menggantikan Abdul Azis yang dipindahtugaskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Berikut wawancara Jawa Pos dengan Fadil yang juga ketua tim jaksa peneliti kasus Bibit-Chandra.


Lanjut…

Gantikan Abdul Aziz, Fadil Jumhana Jabat Kajari Surabaya

SURABAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya kemarin (10/11) resmi berganti. Pejabat lama Abdul Azis menyerahkan kursi yang sudah didudukinya selama 1,5 tahun itu kepada Fadil Jumhana.

Lanjut…

Tiga Tersangka Penilep P2SEM Diajukan ke Meja Hijau

Surabaya – Tiga tersangka penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp250 juta diajukan ke “meja hijau”.

Lanjut…

Pungli Uji Kir Dishub Surabaya, Kabag TU Wiyung Diganjar Satu Tahun


Surabaya – Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPTPKB) Wiyung, Budi Hartono, diganjar hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus pungutan liar (pungli) di instansi itu.

Lanjut…

Jaksa Ungkap Penyerobotan Aset Pemkot

SURABAYA – Tanah pemerintah bukanlah aset pribadi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan tanah pemkot yang dikuasai per orangan di kawasan Pagesangan. Aset itu hilang dan kini ditemukan. Kejari menyatakan sudah menemukan calon tersangka yang menguasai aset negara sebagai aset pribadi itu.

Perburuan aset negara tersebut merupakan buah kerja keras aparat Kejari Surabaya. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ade Tadjudin Sutiawarman, bukti-bukti penyimpangan kepemilikan aset itu sudah jelas. Tidak lama lagi, jaksa menentukan tersangka penyerobot aset negara seluas 14 ribu meter persegi tersebut. “Pengusutan kami sudah masuk penyidikan. Bukti-bukti awal sudah kuat,” tegas Ade.

Jaksa yang hobi berenang itu menjelaskan, kasus pengalihan aset negara menjadi aset pribadi tersebut sempat tenggelam. Pemkot mencari-carinya sejak empat tahun lalu. “Beberapa waktu terakhir, diketahui ada aset tanah di Pagesangan yang hilang,” tambah Ade.

Tanah di Pagesangan tersebut, jelas dia, semula digunakan untuk mengganti tanah warga yang dibebaskan Pemkot Surabaya terkait kebutuhan pembangunan jalan tol di kawasan Demak. Untuk kebutuhan itu, pemkot menggunakan 4.500 meter persegi di Siwalankerto untuk ditempati warga yang kena gusuran jalan tol.

TKD Siwalankerto itu kemudian diganti dengan lahan seluas 14 ribu meter persegi di Pagesangan. Namun, tanah di Pagesangan itu belum disertifikatkan sampai sekarang. Dokumen kepemilikan baru berupa catatan di kelurahan.

Menurut Ade, celah itulah yang dimanfaatkan untuk menguasai lahan tersebut secara ilegal. Beberapa orang mengavling dan mengakuinya sebagai pemilik sah. “Jadi, aset pemkot itu hilang sehingga negara dirugikan,” jelasnya.

Ade memastikan sudah menemukan titik terang penyimpangan itu. Bahkan, nama-nama tersangka penyalahgunaan tanah akan diumumkan minggu depan. “Tapi, saya belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja,” ucapnya.

Jaksa, tambah Ade, juga telah meminta keterangan saksi dari masyarakat, pejabat Kelurahan Siwalankerto, dan pejabat Pemkot Surabaya. Termasuk, pejabat dinas pengelolaan bangunan dan tanah. “Kami juga menyelidiki mengapa ada pejabat yang membiarkan lahan pemerintah itu dikuasai secara ilegal oleh pribadi,” tandas Ade.

Secara terpisah, Kepala Bagian hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan memang sudah ada penjabat pemkot yang diperiksa terkait masalah tersebut. Dia adalah Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Djumaji. “Beliau beberapa kali diperiksa kejaksaan,” kata dia.

Namun, pria yang akrab disapa Anang itu mengaku tidak tahu perkembangan kasusnya. “Kami tidak ikut mendampingi. Tidak tahu siapa yang melaporkan masalah tersebut kepada kejaksaan,” ungkap dia.

Menurut Anang, pemkot menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan. Pemkot mempersilakan kejaksaan untuk memeriksa siapa pun yang diperlukan. “Tapi, lebih jelasnya hubungi Pak Djumaji saja,” ujar dia. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Djumaji belum dapat dihubungi. (jawapos)

Pungli Dishub Surabaya, Kadishub Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

Surabaya – Tiga pejabat pemkot lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi nasib berbeda dialami Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Bunari Mushofa. Bunari divonis 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta.

Lanjut…

Kejari Surabaya Sita Stan Pakaian Milik Tersangka P2SEM

Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menyita stand I Theme’s milik Hidyatullah, tersangka dugaan korupsi dana P2SEM (Program Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat)  di Royal Plasa Lantai 1 Blok H2 nomor 35 Surabaya, Jumat (6/11/2009).
Lanjut…

Mantan Ketua DPRD Surabaya Divonis Bebas

Surabaya – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf kini bisa bernafas lega. Nasibnya sama dengan tiga pejabat pemkot, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Lanjut…