14 Jaksa Disiapkan dalam Kasus Pungli Dishub Surabaya
SURABAYA – Tuntas sudah penyidikan polisi terhadap kasus pungutan liar (pungli) uji kir yang melibatkan pegawai UPTD PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Wiyung dan pejabat teras Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Kemarin (14/5), mereka menyerahkan empat tersangka terakhir -yang merupakan para pejabat dan mantan pejabat dishub- ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penyerahan tersangka sekaligus berkas pemeriksaan dan barang bukti tersebut merupakan pelimpahan tahap kedua. Pada tahap pertama (24/4), penyidik Polda Jatim menyerahkan 15 tersangka (semua pegawai UPTD PKB Wiyung) beserta berkas dan barang bukti.
Empat tersangka terakhir yang diserahkan ke kejaksaan kemarin adalah mantan Kepala Dishub Mas Bambang Suprihadi, Kepala Dishub Bunari Mushofa, Kasubnit Pengujian UPTD PKB Wiyung Widiarko, serta Kasubbag TU UPTD PKB Wiyung Budi Hartono. Mereka tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 09.30.
Karena berkas penyidikan korupsi yang diserahkan sangat tebal disertai banyaknya barang bukti, pemeriksaan administrasi di gedung lantai II itu memakan waktu lebih dari tiga jam. Setelah pemberkasan kelar, barang bukti langsung diamankan di gudang penyimpanan Kejari Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya.
Dengan adanya penyerahan tersebut, penahanan para tersangka juga berpindah. Jika sebelumnya menempati ruang tahanan Polda Jatim, kemarin mereka resmi boyongan ke Rutan Medaeng ”Setelah kelengkapan administrasi perkara dan syarat penahanan diperiksa, tersangka kami masukkan ke rumah tahanan negara. Sebab, kejaksaan tidak memiliki ruang tahanan untuk mereka,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman.
Dia menuturkan, barang bukti untuk tersangka Mas Bambang Suprihadi adalah surat-surat rekap pengeluaran serta laporan keuangan mulai Mei hingga November 2008. Barang bukti Bunari berupa satu telepon genggam Nokia E90, uang tunai Rp 3 juta, dan dokumen lain.
Untuk Budi Hartono, barang buktinya berupa uang tunai Rp 8,255 juta. Barang bukti tersangka Widiarko adalah satu telepon genggam Sony Ericsson K800, laptop Acer, dan dokumen lain.
Ade menjelaskan, para tersangka dalam kasus korupsi itu memang bekerja sama dalam menarik pungutan di luar ketentuan pengujian kendaraan bermotor. Namun, peran maupun nilai keuntungan pribadi yang mereka dapatkan secara ilegal dalam kasus tersebut berbeda-beda. Berkas keempat tersangka dipisah sesuai jenis tindak kejahatan masing-masing.
Pemisahan berkas tersebut berdampak pada banyaknya jaksa yang bakal menyidangkan kasus korupsi pejabat dan mantan pejabat dishub itu. Menurut Ade, pihaknya telah menyiapkan 14 jaksa yang merupakan gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Ada yang satu berkas disidangkan tiga jaksa, ada pula yang ditangani empat jaksa.
”Kami sangat serius dalam menangani kasus korupsi. Apalagi yang menjadi perhatian masyarakat seperti korupsi di lingkungan dinas perhubungan seperti ini,” tegasnya.
Selain melimpahkan empat tersangka terakhir, kemarin polisi menyerahkan barang bukti tambahan yang disita dari 15 tersangka sebelumnya. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 233 juta. Rinciannya, uang tunai Rp 120 juta dan barang sitaan setara Rp 103 juta. Dengan tambahan empat tersangka, berarti sudah 19 orang yang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi berlabel pungli uji kir di lingkungan Dinas Perhubungan Surabaya terungkap pada 15 Januari lalu. Ketika itu, polisi menggerebek kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pajak Kendaraan Bermotor Wiyung dan menemukan praktik pungli untuk kendaraan yang ingin lolos uji kir tanpa melalui prosedur resmi. Dari pengungkapan itu, diketahui aliran dana pungli tersebut mampir ke para petinggi dishub.
Sumber : Jawa Pos
November 29th, 2009 at 2:29 pm
Selamat bertugas P Fadil sebagai Kajari Surabaya………