Bila Hakim Tak Netral
Di dalam dunia pengadilan instansi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah Hakim. Hakim ini memegang dan mengendalikan ritme peradilan. Karena kekuasaanya tersebut terkadang seorang hakim dalam menjalankan tugasnya baik dalam pemeriksa saksi-saksi maupun barang bukti tidak independen.
Keberpihakan seorang hakim dalam peradilan sering nampak dalam proses tersebut. Untuk mengatasi perilaku hakim semacam itu, advokat Njoto Prawiro memberikan kiat-kiatnya.
Menurut Njoto, memang sangat sulit untuk mengkritik dan mengarahkan hakim yang sudah tidak independen lagi, karena kekuasaan hakim itu adalah mutlak dan diatur oleh undang-undang. Namun, hakim itu dapat berubah sepanjang ada bukti-bukti yang bisa diajukan oleh para pihak yang berperkara. Seperti halnya dalam kasus pidana, ada mekanisme pembuktian kebenaran materiil, yang diharapkan bisa menjadi bahan bagi hakim untuk membuat putusan. Begitu juga dalam kasus perdata, yang membuktikan suatu perkara berupa bukti-bukti formal saja.
Untuk menyikapi hakim yang tidak independen, peluang yang dapat dilakukan oleh seorang pengacara ataupun jaksa dalam berperkara yaitu pada tahap pembuktian. Karena dalam tahapan ini baik pengacara maupun jaksa bisa melakukan pembuktian-pembuktian kebenaran materiil melalui saksi-saksi dan barang bukti. Di dalam tahapan ini pula seorang pengacara atau jaksa dapat mendatangkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan, dengan catatan baik saksi maupun barang bukti yang didatangkan adalah benar dan valid.
Selanjutnya adalah kejelian, yaitu harus jeli dan dapat memetakan kekuatan dan kelemahan-kelemahan lawan. Untuk dapat melihat kelemahan pihak lawan kita harus menyimak dangan serius strategi yang dilakukan oleh lawan. Setelah dapat mengetahui kelemahan tersebut, upayakan untuk segera menyusun strategi untuk menyerang kelamahan-kelemahan tersebut.
Oleh : Njoto Prawiro SH MH
Sumber : Surabaya Pagi