Bila Terdakwa Divonis Bersalah
Apabila kita menghadapi persoalan hukum dan akhirnya di vonis bersalah oleh majelis hakim maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh kita. Menerima putusan tersebut, selama kita merasa adil atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena memang kita mengakui bersalah atau tidak membantah apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kita juga bisa melakukan upaya hukum yaitu dengan melakukan banding ke pengadilan tinggi (PT) atas putusan majelis hakim dalam tingkat pengadilan pertama. Putusan untuk melakukan banding tersebut harus dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan, melebihi waktu tersebut maka hak kita untuk banding secara otomatis gugur.
Dalam melakukan banding kita harus memahami beberapa hal, diantaranya bantahan atau sanggahan atas penerapan hukum yang dijadikan dasar majelis hakim dalam memutus perkara.
Hal ini sangat penting, sebab dengan kita bisa mengkaji penerapan hukum dan bisa mematahkan penerapan hukum majelis hakim maka kemungkinan akan dijadikan dasar majelis hakimdi tingkat pengadilan tinggi untuk mematahkan penerapan hukum majelis hakim ditingkat pertama.
Selain itu kita juga bisa menganggap bahwa dalam putusan tersebut telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Misalnya tidak dimasukkannya saksi yang kompeten dalam pertimbangan putusan dan juga bukti-bukti yang akurat juga tidak dijadikan dasar dalam memutus.
Oleh : Sunarno Edy Wibowo SH – Ketua LBH Narotama
Sumber : Surabaya Pagi