Buronan Kejaksaan Achmad Muharam bin Muhammad Bahar
Achmad Muharam bin Muhammad Bahar dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Akibat perbuatan Achmad Muharam ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.817.731.000 (dua milyar delapan ratus
tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu ).
Berikut identitas buronan dan posisi kasusnya :
Nama lengkap : Achmad Muharam bin Muhammad Bahar
Tempat Lahir : Sumedang
Umur/tanggal lahir : 52 tahun / 6 Oktober 1952
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Bahari Kampung Baru I No 1 LK 1 RT 01/RW 03 Kel
Panjang Utara Kec Panjang Kota Bandar Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur CV Anugrah Mandiri
Pendidikan : SLTA
Posisi Kasus
-Bahwa terdakwa Achmad Muharam bin Muhammad Bahar direktur CV
Anugrah Mandiri selaku stock holder PT PUSRI PPD Lampung pada
waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan primer
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Kerugian Negara
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut negara cq PT PUSRI
PPD Lampung,berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Lampung sesuai
dengan surat nomor LHA-116/PW.08/5/2004 tanggal 1 April 2004, telah
mengalami kerugian sebesar Rp 2.817.731.000 (dua milyar delapan ratus
tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu ) atau setidak-tidaknya
sejumlah itu.
Dalam sidang di tingkat PN Tanjungkarang, terdakwa M. Achmad
Muharam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dengan perintah agar
terdakwa ditahan dan membayar denda Rp50 juta, subsider 6 bulan
kurungan penjara. Terdakwa ditetapkan harus membayar uang pengganti
Rp2,271 miliar lebih. Jika dalam sebulan tidak dibayarkan, harta bendanya
disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau penjara
selama dua tahun.