Dipenjara Lima Bulan, Bawahan Fritz Sudah Bebas
Jaksa membeber fakta lain seputar kasus yang mengakibatkan Fritz Erawana Tjandra dikejar-kejar aparat. Dalam kasus yang sama, yaitu penggelapan uang Rp 39,4 juta terkait dengan pengelolaan Plasa Fontana (sekarang Plasa Marina), bawahan Fritz yang bernama Sumain juga dipenjara lima bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo mengatakan, Sumain memilih bersikap kooperatif. Pria asal Jombang itu menyerahkan diri pada Mei 2009 setelah menerima surat panggilan jaksa. “Dia (Sumain, Red) tahu kalau hukuman ini harus dijalani,” kata Roch Adi. Dengan menyerah tersebut, Sumain menjalani hukuman dan sudah bebas.
Berbeda dengan anak buahnya, Fritz yang mantan bos Sinar Bintoro itu masih belum menyerahkan diri. Dia pun dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Hingga kemarin (17/10) jaksa dengan dibantu aparat Polda Jatim masih mencari pria 66 tahun tersebut. “Yang jelas, hukuman Fritz baru akan dihitung setelah dia dimasukkan ke rutan,” tegas Roch Adi.
Menurut jaksa yang hobi berenang itu, kasus Fritz sebenarnya sudah lama. Pada 1999 dia didakwa menggelapkan uang Rp 39,4 juta milik PT Trijaya Kartika yang berasal dari retribusi stan di Plasa Fontana. Salinan putusan kasasi MA menyatakan, kasus tersebut terjadi setelah ada peralihan pengelolaan Plasa Fontana dari tangan Fritz (PT Sinar Fontana Raya) ke PT Trijaya Kartika pada 1999.
Namun, meski pengelolaan beralih, Fritz dan Sumain tetap mengambil uang sewa bulanan dan omzet harian dengan kuitansi penagihan kepada para penyewa stan. Uang sewa tersebut disetorkan dari pedagang ke Sumain. Tapi, Fritz tidak melarang meski mengetahuinya. “Sekarang proses hukumnya sudah selesai. Dari pembuktian di pengadilan tingkat pertama sampai kasasi,” katanya. Fritz dinyatakan bersalah dan dihukum lima bulan. Karena itulah, tegas Roch Adi, saat ini putusan tersebut tinggal dilaksanakan.
Seperti diberitakan, jaksa dan polisi masih menyanggong rumah Fritz di Jalan W.R. Soepratman, Supermarket Sinar di Jalan Bintoro, dan Pujasera Kartika di Jalan Diponegoro untuk mencari dia. Tempat-tempat itu sudah digeledah pada Rabu lalu (14/10). Jaksa dan polisi curiga ada ruang rahasia untuk bersembunyi Fritz di rumah di Jalan W.R. Soepratman.
Berdasar pengamatan jaksa, di rumah itu ada sebuah pintu rahasia yang tidak dibuka. Namun, pintu tersebut sengaja disamarkan agar tidak terlihat dari luar. Pintu itu bisa berupa pintu lemari atau bentuk lain yang dirahasiakan. Jaksa memutuskan belum menggeledah rumah tersebut karena menunggu waktu yang tepat. (jawapos)
—————————————————–
Berita lainnya
“Uang Segitu Seharga Cincin Saya”
Sally Paduli, istri Fritz, menyatakan bahwa suaminya sebenarnya tidak terlibat langsung dalam pemungutan uang sewa stan Rp 39,4 juta. Sumain-lah yang telah memungut uang tersebut. Tapi, karena Fritz atasan Sumain, dia diikutkan untuk bertanggung jawab. “Uang segitu sama saja dengan harga cincin saya,” jelasnya Kamis (15/10).
Karena itulah, lanjut Sally, sangat tidak sesuai suaminya dituduh menggelapkan uang tersebut. Perempuan berkacamata itu menambahkan, pemungutan uang tersebut juga tidak sepenuhnya salah. Sebab, sebenarnya pengelolaan plasa itu tidak sepenuhnya beralih. Plasa tersebut dikelola bersama-sama. Karena itulah, masih ada hak untuk memungut uang sewa. (jawapos)