Dugaan Penyimpangan Dana Kube, Penyidik Kantongi Nama Tersangka
Pengusutan dugaan korupsi dana untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBe) akhirnya tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menemukan bukti kuat dalam penyimpangan dana bantuan itu.
Seperti diungkapkan Kasi Intel Kejari Surabaya Dedy Irwan Virantama, setelah melakukan penyelidikan selama lima bulan, bukti penyimpangan yang ditemukan sangat kuat. ”Semuanya sudah lengkap. Sudah kami naikkan ke penyidikan,” katanya.
Beberapa modus yang sudah ditemukan antara lain, penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, manipulasi nama kelompok, dan sikap tertutup ketua Kube dalam perolehan dana.
Bahkan, ada pula penggunaan dana yang seharusnya disalurkan untuk bantuan kelompok usaha, malah digunakan sendiri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dana sebesar Rp 240 juta yang diselewengkan.
Dana sebesar itu seharusnya dikelola oleh empat kelompok usaha bersama. Sebab, masing-masing kelompok menerima jatah anggaran sebesar Rp 60 juta. Kenyataannya, dana yang diambilkan dari APBD Jatim itu malah dikelola oleh satu kelompok.
Berdasar bukti yang ditemukan, dana bantuan itu tidak diberikan ke kelompok usaha yang berhak. ”Uangnya ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Seperti diektahui, dana yang diselewengkan merupakan pelaksanaan program Bantuan Langsung Pemberdayaan Social (BPLS) yang dijalankan oleh pemprov Jatim. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar. Di Surabaya sendiri terdapat 25 kelompok usaha yang sudah terdaftar.
Masing-masing kelompok yang terdiri atas sepuluh anggota dijatah dana Rp 60 juta. Dana itu selanjutnya dibagikan ke anggota. Masing-masing menerima bantuan pemberdayaan sebesar Rp 6 juta. ”Uang itu jadi modal bergulir. Usahanya terserah keputusan kelompok dan anggota,” tuturnya.
Namun, tidak semua pengurus kelompok usaha itu memberikan dana bantuan itu ke anggotanya. Karena itulah, sebagian dari mereka melaporkan hal tersebut ke DPRD Surabaya.
Dari penelusuran Kejari Surabaya, empat kelompok di antaranya yang paling parah. ”Siapa-siapa tersangkanya sudah ada. Tapi itu kewenangan pidsus (seksi pidana khusus) untuk menetapkannya,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, saat ini dia tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka-mereka yang dipanggil kebanyakan sudah dimintai keterangan sebelumnya. ”Minggu depan sudah ada yang diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dia tidak menampik bahwa beberapa nama tersangka sudah dikantongi. Namun, hal itu baru akan ditetapkan secara resmi setelah melakukan pemeriksaan.
Bahkan, lanjut Ade, tidak menutup kemungkinan nama-nama calon tersangka yang sudah dipegang bisa berkembang. Sebab, penyaluran dana KUBe itu melibatkan beberapa kalangan dengan tugasnya masing-masing. ”Lihat saja nanti. Kami akan umumkan jika memang sudah ada,” tandasnya. (surabayapagi/msg)