Jagal Keputran Dimedaengkan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Surabaya – Tersangka pembantaian Reginaldi Ratubuysang alias Reki di Pasar Keputran Surabaya 18 April 2008 silam, M Yasin, akhirnya resmi menghuni Rutan Medaeng mulai Kamis (7/8). M Yasin digelandang ke Rutan Medaeng setelah serah terima dari penyidik Polwiltabes Surabaya ke Kejari Surabaya.
Dalam berkas yang dikirim penyidik, pria yang ditangkap di Bangkalan, Madura, 10 Mei 2008 ini dijerat dengan pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Hal ini membuat jaksa penuntut Kejari Surabaya tidak terima, karena menganggap pembunuhan yang menggegerkan Pasar Keputran ini direncanakan. Kejari meminta agar pasalnya ditambah menjadi pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo SH MHum. Ia rencananya akan membuat dakwaan berlapis terhadap Yasin. Dakwaan primer memuat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dakwaan subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
Roch Adi mengungkapkan setelah pelimpahan tersangka ini, pihaknya akan segera menyelesaikan dakwaannya. “Harapan saya dakwaan bisa segera selesai, sehingga bisa segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidang,” katanya.
Kuasa hukum Yasin, Drs Abdul Malik AR SH MH membantah pembunuhan terhadap Reki ini terencana. Menurut Malik, pembunuhan itu dilakukan spontan setelah Yasin mengetahui kalau pencuri tas berisi uang Rp 3 juta dan ponsel adalah Reki.
“Begitu tahu ada dia di pasar, langsung mengambil pisau. Awalnya hanya ingin melukai saja, tapi ternyata kena leher dan membuatnya terbunuh,” kata Malik.
Menurut Malik, jika pembunuhan itu direncanakan senjata yang digunakan tentu bukan pisau sayur yang ada di bedaknya. “Tapi nyatanya dia hanya menggunakan pisau sayur toh. Yang jelas dia spontan setelah melihat uangnya hilang,” ujar Malik.
Munculnya nama M Yasin sebagai otak, setelah anggota Reskrim Idik I Polwiltabes
Surabaya menangkap Unis Ansori (joki motor) di Bangkalan 9 Mei 2008. Unis yang membawa lari Ho (buron) usai melakukan aksinya memenggal kepala Reki warga Simowau Baru Gang Melon, Taman, Sidoarjo. Berkas pemeriksaan Unis saat ini masih berada di penyidik Polwiltabes Surabaya.
sumber : Surya