Jaksa Belum Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Sukamto Cs belum Direalisasikan
SURABAYA – Rencana jaksa penunutut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga pejabat Pemkot belum direalisasikan. Kalau sampai minggu depan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belaum dilakukan berarti vonis bebas itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang perkara gratifikasi di PN Surabaya 21 Oktober lalu, hakim memutus bebas Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito. Saat itu jaksa menyatakan akan melakukan kasasi.
Sesuai KUHAP, pengajuan memori kasasi dibatasi 14 hari kerja sejak pernyataan kasasi. Jaksa menyatakan kasasi pada 2 November. Sehingga, batas waktu penyampaian memori kasasi adalah 18 November. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan berlanjut ke tingkat kasasi.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman saat dikonfirmasi menegaskan jaksa sudah siap mengajukan memori kasasi. Hanya saja saat ini tim jaksa masih mengkaji salinan putusan.
“Kami harus tahu secara detail alasan hakim membebaskan terdakwa,” ucapnya.
Dia membenarkan soal batas waktu seperti yang tertuang dalam KUHAP. Menurut dia, jaksa masih punya waktu sekitar sepuluh hari untuk memasukkan memori kasasi ke pengadilan. Dia memastikan, sebelum tempo waktu habis, berkas itu sudah siap dikirimkan ke MA
Saiful Maarif, kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa dia sudah siap dengan kontra memori kasasinya. Namun, berkas itu belum dimasukkan lantaran jaksa belum memasukkan memori kasasinya. “Kami tinggal memasukkan saja, semuanya sudah siap,” ucapnya.
Isinya terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa memang berhak menerima dana japung. Saiful menyatakan, hak itu diterima anggota dewan lantaran berperan dalam pemungutan pajak. Hal itu dilakukan dengan cara menyusun APBD hingga mengawasi perolehan pajak.
Tidak hanya itu, lanjut Saiful, dewan juga beberapa kali memanggil warga Surabaya yang diketahui mangkir pajak. Pemanggilan itu dilakukan untuk memverifikasi alasan tidak membayar pajak. “Saya rasa itu alat bukti kunci,” jelasnya. (jawapos)