Kajari Surabaya Diganti
GERBONG mutasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya bergerak. Belum genap setahun, Kepala Kejari Rusdihadi Teguh P. dicopot. Penggantinya adalah Abdul Aziz, sebelumnya Kabag Tata Usaha di Sekretariat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.
Sementara Teguh berpindah jabatan jadi Kasubdit Bantuan Hukum pada Direktorat Pemulihan, dan Perlindungan Hak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung nomor 002/A/JA/01/2008, tertanggal 7 Januari 2008.
Pergantian Teguh itu terbilang cukup mengejutkan. Selain belum genap setahun duduk di kursi Kajari, Teguh dikenal memiliki track record positif. Termasuk dalam pengusutan kasus-kasus korupsi. Selama menjabat, setidaknya tercatat telah menyelesaikan lima kasus korupsi dan menahan tujuh tersangka.
Karena itu, Kejari Surabaya mendapat ranking pertama untuk pengusutan korupsi di wilayah kejaksaan kabupaten/kota di Jatim pada 2007. Bahkan, sebetulnya Teguh masih punya PR (pekerjaan rumah) kasus kejahatan kerah putih yang masih dalam penyelidikan.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Teguh dimutasi karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, ketegasan Teguh dalam mengungkap kasus-kasus korupsi itu dirasakan menjadi ancaman pihak-pihak tertentu.
Betapa tidak. Di masa awal menjabat, Teguh langsung menetapkan Kepala Bakesbang Linmas SuyitnoMiskal sebagai tersangka dugaan korupsi dana banpol.
“Padahal, sebelumnya kasus tersebut telah mengendap dalam waktu lama,” ucap sumber di kejaksaan. Apalagi, satuan kerja Bakesbang Linmas pemkot dikenal memiliki jaringan kuat ke lingkaran kejaksaan khususnya terkait masalah pengamanan dan ketertiban.
Selain itu, Teguh juga menjadikan Kasi Antarlembaga di Kesbang Linmas Gelar Tjahyo Nugroho sebagai tersangka selanjutnya. Padahal, Gelar disebut-sebut bukan pejabat “sembarangan”. Sebab, dia menjadi dikenal menjadi penyambung keharmonisan hubungan antarlembaga pemkot dengan lembaga lain. Termasuk kejaksaan.
Sangat mungkin, kesan ketidakkooperatifan Teguh itu bisa menjadi bom waktu dan ancaman tersendiri bagi pihak-pihak yang merasa bermasalah. “Berdasarkan pengalaman, aksi Teguh yang cenderung membabi buta dan tanpa kompromi itu justru membuatnya terkotak,” tambah sumber tadi.
Dan benar saja. Dalam jabatan barunya, Teguh tidak ubahnya “dikotak” karena seperti pengacara negara yang melayani bantuan hukum. “Memang tingkatannya Kejagung. Tapi, kalau jabatannya seperti itu, dia (Teguh, Red) bisa apa,” ujarnya.
Namun, ada juga spekulasi lain kepindahan Teguh itu disebabkan karena persoalan banyaknya kasus pidana di lingkungan Kejari Surabaya yang “terbang” ke Kejari Tanjung Perak. “Dia dianggap mencoreng institusi kejaksaan karena hal tersebut sampai terendus ke publik,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Purwosudiro ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai mutasi Kajari Surabaya tersebut. Namun, dia ogah-ogahan dan berusaha menghindar ketika dikonfirmasi. “Saya tidak tahu alasannya. Itu pertimbangan pimpinan,” katanya singkat.
Yang jelas, dia menyangkal bahwa kepindahan Teguh disebabkan laporan yang diberikan Kejati Jatim ke Kejagung sebelum akhir tahun lalu. “Masalah pindah itu urusan atau wewenang pimpinan. Tidak, tidak ada rumor-rumor begitu,” jawabnya ketika ditanya apakah mutasi itu terkait dengan kasus yang diusutnya.
Sementara itu, Teguh saat dikonfirmasi mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai kabar mutasi tersebut. Hanya, dia telah mendengar bisik-bisik temannya bahwa dia masuk dalam gerbong mutasi tahun ini. “Mutasi itu biasa, untuk penyegaran,” tuturnya singkat.
Sumber : Jawa pos