Kajati Jatim : Ratusan Tunggakan Kasus Harus Tuntas dalam Dua Bulan
Begitu resmi menjabat kepala kejaksaan tinggi (Kajati) sejak Senin (5/10), Mohammad Farela menyiapkan sejumlah gebrakan untuk menyelesaikan kasus yang menumpuk. Seperti apa? Berikut wawancara dengan mantan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu.
——
Apa yang akan menjadi perhatian Anda selama menjabat di Jatim?
Kejaksaan menangani perkara-perkara pidana umum dan pidana khusus. Kedua-duanya mendapat perhatian. Kami akan bekerja keras untuk kebaikan kejaksaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagaimana pemberantasan korupsi?
Kami serius memberantas korupsi karena penyelesaian kasus itu yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat. Ini kan untuk menuju ke pemerintahan yang baik. Saya harap, pengusutan bisa berjalan cepat, tidak belak-belok. Apalagi karakter masyarakat Jatim kan lugas-lugas.
Apa strategi Anda nanti?
Saya sudah kumpulkan semua Kajari (kepala kejaksaan negeri). Saya minta semua perkara yang belum selesai dievaluasi lagi. Kalau memang cukup bukti, ya harus segera dilanjutkan penanganannya. Kalau tidak, dihentikan saja. Undang-undang kan memberikan kesempatan untuk itu.
Apa tujuannya?
Bukan apa-apa. Hanya memberikan keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang diberi status tersangka dalam jangka waktu lama. Kasihan. Jangan digantung. Itu menyangkut nasib orang. Jangan sampai ditetapkan sebagai tersangka seumur hidup. Ada yang pernah mati ngenes karena menyandang status tersangka.
Seberapa banyak sih perkara yang menggantung?
Untuk pidana umum, ada 375 perkara se-Jatim. Menurut dia, tunggakan itu tunggakan berjalan. Prosesnya jalan, tapi rada santai. Kalau di-support, bisa lebih cepat. Saya memberikan waktu dua bulan, harus selesai. Saya pernah buktikan itu di Kalteng (sewaktu menjabat Kajati, Red). Saya malah kasih waktu satu bulan.
Untuk pidana khusus?
Sampai sekarang, kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan sebanyak 167 kasus se-Jatim. Saya minta diteliti kembali. Apakah masih bisa dilanjutkan dengan alat bukti baru, atau sudah mental. Makanya, mereka (kejaksaan negeri) harus buat laporan maksimal 14 Oktober 2009 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Yang ini juga harus selesai dalam waktu dua bulan.
Laporan seperti apa?
Semua kejaksaan negeri harus sudah punya sikap terhadap tunggakan perkara itu. Mana yang harus ditindaklanjuti. Laporan itu juga berisi hambatan yang dihadapi yang mengakibatkan pengusutan menggantung. Kalau mentok, harus diekspos.
Bagaimana jika ada kejaksaan negeri yang melewati batas waktu itu?
Yang jelas jadi catatan pimpinan. Tapi, saya sudah bilang ke mereka (kepala kejaksaan negeri), kalau tidak sanggup, mau diapakan? Mau dipecat? Tapi, waktu itu, mereka menyatakan sanggup menyelesaikannya.
Bagaimana pengusutan kasus yang baru?
Tetap jalan. Sebentar lagi, ada kasus yang mau naik ke dik (penyidikan, Red). Tunggu saja.
Apa tantangan Anda masuk ke Jatim?
Apa ya…? (sambil berpikir beberapa saat). Mungkin makanan ya… ha… ha… ha (dilanjutkan tertawa). Saya kan belum pernah (bertugas) di Jatim. (Jawapos)