Kasus Bank Century, Lila Divonis 18 Bulan Penjara

Direktur Pemasaran Wilayah V Bank Century Lila K Gondokusumo divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Nyoman Gde Wirya, Senin (19/10/2009).

Sidang pembacaan vonis yang berlangsung selama 25 menit dikawal ketat kepolisian. Pasalnya di luar ruang sidang Cakra terdapat beberapa orang nasabah Bank Century yang dipimpin Sri Gayatri demo di gerbang masuk PN.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Lila dituntut oleh JPU 3 tahun penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang ada di persidangan, terdakwa terbutuh telah melakukan penipuan dengan ini kami menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” kata Nyoman Gde Wirya yang juga menjabat Kepala Pengadilan Negeri Surabaya.

Lila dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 55 KHUP junto Pasal 378 KHUP junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KHUP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Lila Ajukan Banding

Sementara itu pengacara Lila K Gondokusuma, OC Kaligis usai persidangan mengatakan klien seharusnya tidak bertanggung jawab atas kasus Bank Century. OC Kaligis mengatakan jika kliennya tidak mendapat uang dari penjualan reksadana ke nasabah.

“Lila seharusnya tidak bertanggungjawab atas kasus ini. Tapi yang bertanggung jawab adalah Bank Century dan stafnya,” ungkapnya.

Lila kata dia memang mendapat uang tapi itu bukan dari hasil penjualan reksadana tapi hasil penjualan emas dengan Budi Sampurno. “Itu akan kita jadikan fokus dalam banding kita nanti. Karena itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan ” tandasnya. (detiksurabaya)

DPO Fritz Sudah Terjepit, Jaksa dan Polisi Yakin Segera Bekuk Buruan Wadanton Satpol PP Divonis Divonis 5 Bulan 15 Hari

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: