Kasus Trafficking, Kejari Resmi Ajukan Kasasi
PUTUSAN bebas terhadap Hengky Haryono, terdakwa kasus trafficking, pada 22 April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya direspons Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Lembaga Adhyaksa di Jalan Sukomanunggal Nomor 1 itu telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejari Surabaya memang tak sepakat dengan putusan hakim tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo bahkan mengatakan bahwa pernyataan kasasi telah dinyatakan sejak jauh hari. “Kalau tidak salah, setelah putusan bebas keluar, jaksa langsung menyatakan kasasi,” katanya kemarin (24/5). Memori kasasi telah dimasukkan pekan lalu ke PN Surabaya. Roch Adi menjelaskan, kejari tidak sepakat dengan pertimbangan hukum yang dijadikan hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, ada fakta yang sebenarnya terungkap dalam sidang tapi tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan hakim. Salah satunya adalah keterangan dari korban trafficking yang bernama Susi (nama samaran). Dalam sidang, korban yang berumur 14 tahun tersebut mengatakan bahwa dirinya ditawari pekerjaan oleh pria bernama Rozi. Laki-laki yang saat ini masih buron itu menawarkan pekerjaan kepada Susi sebagai PSK. “Ditawari pekerjaan itu, korban menerima,” ucapnya. Hanya, lanjut Roch Adi, hal tersebut dilakukan karena korban tidak mengetahui jenis pekerjaan tersebut. Korban pun pergi meninggalkan rumah tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya. Tidak hanya itu, Susi dalam sidang juga mengatakan bahwa dirinya keberatan bekerja sebagai pemuas nafsu lelaki. Namun, dia terpaksa menerimanya karena punya banyak utang. Roch Adi mengatakan, dalam sidang juga terungkap ada keterangan yang berlainan dengan pernyataan korban. Buniah, saksi yang mengaku teman korban di wisma tersebut, mengatakan bahwa sebelum datang Susi telah menghubunginya. “Bahkan, Buniah mengaku pernah bertemu dengan orang tua korban di wisma,” tuturnya. Jaksa yang juga pengoleksi burung dara itu mengatakan,kasasi tersebut adalah kewajiban yang dilakukan jaksa saat menjumpai ada putusan bebas. Kejari Surabaya kini tinggal menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung. Semua bantahan terhadap pertimbangan hakim telah disampaikan dalam memori kasasi. Nantinya, bantahan itu menjadi pertimbangan hakim di MA dalam menjatuhkan putusan. Seperti diberitakan, majelis hakim yang diketuai Tri Hadi Budi Satriyo memutus bebas terdakwa kasus trafficking Hengky Haryono. Hakim beralasan, korban bekerja di wisma tersebut tanpa paksaan dan bahkan direstui orang tuanya. Karena tidak terima, jaksa mengajukan kasasi. Sumber : Jawa Pos
November 29th, 2009 at 2:29 pm
Selamat bertugas P Fadil sebagai Kajari Surabaya………