Kejar Penyimpangan Uang Pasar, Kejari Panggil Dua Kepala Pasar
Surabaya – Pelan tapi pasti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menguber muara uang sewa stan yang menguap di lingkungan PD Pasar Surya. Kemarin (27/10) Kepala Pasar Blauran Abidin dan Kepala Pasar Tambah Rejo Mustofa diperiksa. Jaksa mempertanyakan temuan penyimpangan di BUMD milik pemkot itu.
Abidin dan Mustofa mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00. Mereka dimintai keterangan secara tertutup di Kantor Kejari, Jalan Raya Sukomanunggal No 1. Hingga pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.00, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Surabaya.
Selain soal aliran uang, Abidin dan Mustofa ditanyai seputar mekanisme penyewaan stan pasar ke pihak ketiga. Termasuk penetapan nilai sewa yang harus dibayar pedagang. Bagaimana pula proses penyetoran ke kas unit kerja milik pemkot itu.
Pemeriksaan dua kepala pasar itu akan melengkapi keterangan hasil pemeriksaan sebelumnya. Seperti diberitakan, sejak dua pekan lalu, kejaksaan telah memeriksa Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono dan Dirut PD Pasar Surya Rahmat Kurnia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Dedy Irwan Virantama saat dikonfirmasi membenarkan telah memeriksa dua pimpinan pasar tersebut. Menurut dia, pemeriksaan itu bertujuan untuk memperdalam data yang telah didapat.
Ketika ditanya soal temuan penyidik, Dedy enggan menjelaskan. Alasannya, pemeriksaan masih terus berlanjut. “Apa pun hasilnya nanti, pasti kami beritahukan. Tapi nanti, sekarang masih proses,” ujarnya singkat sambil ngeloyor pergi.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PD Pasar Surya Agus Dwi Sasono dipanggil dan diperiksa pada 16 Oktober 2009. Sepekan kemudian, kejaksaan memanggil Direktur Utama PD Pasar Rahmad Kurnia.
Dedy mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebutuhan data. Menurut dia, ada beberapa data yang harus dicek silang antara pelaksana teknis di lapangan, para kepala pasar, dan pejabat PD Pasar Surya. (jawapos/msg)