Kejari Belum Periksa Kejiwaan Sugik
Terpidana Mati yang Bertingkah Aneh di Lapas Porong
SURABAYA – Laporan mengenai terganggunya kondisi kejiwaan Sugik, terpidana mati yang kini menghuni Lapas Porong, belum direspons Kejaksaan Negeri Surabaya. Hingga kemarin, instansi yang mengemban tugas sebagai penanggung jawab eksekutor hukuman mati itu belum memeriksa kejiwaan Sugik.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya R. Adi Wibowo, belum diperiksanya kondisi kejiwaan Sugik disebabkan status hukum terpidana mati itu yang belum jelas. Saat ini, penghuni blok Rumah sakit di Lapas Porong itu masih menunggu jawaban dari permohonan grasi yang diajukannya ke presiden. “Jadi, kami belum mengambil langkah lebih jauh untuk memeriksa kondisi Sugik,” ujarnya.
Karena belum dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini, kondisi Sugik pun tidak mengalami perubahan berarti. Kadang-kadang, pria berusia 30 tahun yang didiagnosis menderita epilepsi (ayan) itu bertingka aneh. “Kalau obatnya tidak telat, dia seperti orang normal. Tapi, kalau obatnya lambat, tingkahnya seperti orang gila,” ujar seorang petugas Lapas Porong.
Pernyataan itu dibenarkan Plh Lapas Porong Eddy Turyono. Menurut Eddy, jika kondisi Sugik baik, dia akan bertindak wajar seperti penghuni lain. Namun, jika kondisinya tidak fit dan telat mengonsumsi obat, dia akan bertindak seperti orang kurang waras. “Yang lebih tahu tentang hal itu dokter yang menanganinya,” ujar Eddy.
Soal pemeriksaan dari kejaksaan, Eddy mengaku hingga kemarin belum ada pihak kejaksaan yang datang ke Lapas Porong untuk memeriksa kondisi Sugik. “Kalau memang kejaksaan ingin memeriksa kondisinya, ya bisa saja,” ucapnya.
Soal kemungkinan Sugik dapat dirawat di luar tahanan, Eddy belum bisa memastikan. Pihaknya juga tidak bisa memberi keputusan karena hal itu menyangkut kewenangan Kanwil Depkum Ham Jatim. “Kami akan mengajukan permohonan dulu ke kanwil. Disetujui atau tidak itu tergantung kamwil,” lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan, hingga saat ini terdapat lima terpidana mati yang menghuni lapas Porong. Mereka adalah Susdianto alias Sugik , Aris Setiawan, H Nurhasan Yogi Mahendra bin Abdul Ghoni, Hangky Gunawan, dan Suud Rusli.
Kelimanya kini tengah menunggu jawaban dari upaya hukum yang diajukan. Berdasar data di kejaksaan saat ini, Sugik, Aris dan Nurhasan masih menunggu jawaban grasi. Sedangkan Hangky mengajukan Pninjauan Kembali (PK) karena dia merasa tidak bersalah dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Sementara Suud Rusli yang merupakan bekas tahanan militer masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum.
sumber : Jawapos