Kejari Periksa Direktur Keuangan PD Pasar Surya
Geger dan kisruh dalam tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya akhirnya bermuara ke ranah hukum. Direktur Keuangan PD Pasar Agus Dwi Sasono kemarin (16/10) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh perusahaan milik Pemkot Surabaya itu.
Jawa Pos mendapatkan informasi dari kejaksaan ihwal latar belakang pemeriksaan terhadap Agus. Pria berkumis tersebut dilaporkan terkait dengan dugaan penyelewengan uang sewa stan pasar bernilai jutaan rupiah. Karena itulah, kejari memanggil dia.
Agus datang di kantor kejari, Jalan Raya Sukomanunggal No 1, sekitar pukul 11.00. Namun, dia tidak langsung menjalani pemeriksaan. Baru setelah salat Jumat, dia dipanggil jaksa penyelidik. Dengan mengenakan batik, Agus menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30.
Sebelum pemeriksaan, dia mengatakan tidak tahu materi pemeriksaan. Padahal, dalam surat panggilan dari jaksa, tertera materi pemeriksaan tersebut. “Saya tidak tahu. Ini kan belum diperiksa,” katanya. Setelah pemeriksaan pun, ternyata, Agus tetap bungkam. Dia enggan membeberkan keterangan yang ditanyakan jaksa. “Tadi masih tanya seputar struktur,” katanya singkat.
Informasi Jawa Pos dari Kejari Surabaya menyatakan, kejaksaan mengusut penyimpangan dugaan penyalahgunaan biaya investasi untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan itu diduga terjadi di semua unit pasar milik pemkot.
Salah satunya sewa stan. Kejaksaan mengantongi data adanya pedagang yang menyetorkan uang sewa stan di beberapa pasar. Namun, tidak semua uang itu disetorkan ke kas PD Pasar.
Salah satu data menyebut, ada pedagang yang telah menyetor biaya sewa stan pada awal Januari Rp 31 juta. Namun, ternyata, yang dilaporkan hanya Rp 27,65 juta. Temuan lain, ada persetujuan ganda sewa stan dengan nominal berbeda. Tapi, surat persetujuan dibuat dengan nama dan lokasi yang sama.
Misalnya, nilai sewa stan disetujui Rp 31,6 juta. Namun, setelah ada setoran Rp 15 juta, keluar bukti setoran sewa baru dengan nilai Rp 13 juta. Dalam pembukuan, tercatat total setoran hanya Rp 28 juta dari mestinya Rp 31,6 juta. Jadi, diduga ada Rp 3,6 juta yang tidak jelas. Masih banyak kasus lain.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya Dedy Irwan Virantama saat dikonfirmasi membenarkan sedang mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Sayang, dia menolak berkomentar terkait dengan materi pemeriksaan. “Hanya satu kata, no comment. Titik,” tegasnya. (jawapos)