Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Pudjiarto ke PN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas Pudjiarto, terdakwa kasus penyimpangan dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM), ke pengadilan. Sekretaris pribadi mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid itu segera duduk di kursi pesakitan di PN Surabaya.
Jaksa mendaftarkan berkas tersebut sekitar pukul 10.00 dengan nomor perkara 3621/PID.B/PN.SBY. “Sudah dicek, kami sudah terima berkasnya,” kata Humas PN Surabaya Berlin Damanik kemarin (15/10).
Menurut dia, setelah menerima pendaftaran, pihaknya akan menentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Penentuan jadwal sidang diserahkan ke pimpinan pengadilan.
Staf sekretariat DPRD Jatim itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diseret ke meja hijau karena melakukan korupsi bersama mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, berdasar pengkajian berkas sebelumnya, terdakwa memang memenuhi syarat untuk dijerat dengan dua pasal tersebut. “Kami nilai unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.
Alasannya, kata Ade, Pudjiarto juga berstatus pejabat negara dan tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun, dalam penyaluran dana P2SEM, dia memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 14,6 miliar.
Penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBD Jatim itu diawali penunjukan Pudjiarto oleh Fathorrasjid, untuk menjadi koordinator pengajuan proposal P2SEM. Pudji mendapat mandat mengumpulkan proposal dari lembaga-lembaga di beberapa kabupaten/kota di Jatim.
Dalam perintahnya, Fathorrasjid juga meminta Pudjiarto memotong dana tersebut saat pencairan. Hasil pemotongan itu lantas digunakan berdua. “Potongannya dari 40 persen sampai 90 persen,” ucap Ade.
Karena bersama-sama, barang bukti milik Pudjiarto dan Fathorrasjid saling terkait. Seperti proposal, bukti transfer, uang tunai yang dikembalikan Pudjiarto, sejumlah furnitur, dan beberapa barang bukti lain.
Hingga saat ini, baru dua tersangka P2SEM yang diseret di pengadilan. Sebelumnya Kejari melimpahkan berkas Mualimin yang juga berperan sebagai koordinator P2SEM. Kasusnya mulai disidangkan pekan lalu. Sementara Fathorrasjid masih menjalani penyidikan di kejaksaan. (jawapos/msg)