Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5 M

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti senilai Rp 5 miliar di halaman Kejari Surabaya Jalan Raya Sukomanunggal Jaya no 1 Surabaya, Kamis (21/1/2010).

Dalam acara pemusnahan barang bukti yang dikumpulkan dalam kurun 1,5 bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dihadiri juga Walikota Surabaya Bambang DH serta Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Hj Esti Martiana serta Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Nyoman Gede Wirya.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar tidak disalahgunakan dan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana kepada wartawan di lokasi, Kamis (21/1/2010).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain jenis daun ganja, 133,31 gram dari 7 perkara, SS 414,36 gram dari 45 perkara, alat hisap sabu-sabu 17 set dari 17 perkara, pil double L1027 butir dari 2 perkara, Pil obat daftar G 40 butir, Pil Kumulin 3 butir, masing masing 1 perkara, dan Pil Extasy 14 butir dari 2 perkara.

Sedangkan produk jamu palsu sebanyak 44 dos serta alat kosmetik sebanyak 1 dos dan ban sebanyak 8 glangsing yang masing-masing 1 perkara juga ikut dimusnahkan.

Pengambilan Sumpah Jabatan, Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: