Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 8 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti senilai Rp 8 miliar di halaman kantor Kejari Surabaya jalan Sukomanunggal 1 Surabaya, Selasa (8/12/2009). Pemusnahan barang bukti yang berasal dari kasus yang berkekuatan hukum tetap itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memudahkan pengaturan penyimpanan barang bukti. Sebelumnya, barang bukti tersebut sudah tersimpan sekitar tiga bulan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 8 miliar dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Surabaya Fadil kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (8/12/2009).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan psikotropika. Dari narkotika terdiri ganja sebanyak 639,32 gram dan 68 poket ganja dan putau sebanyak 1,89 gram.
Psikotropika jenis shabu-shabu sebanyak 4.387,686 gram dan 51 poket shabu-shabu, pil ekstasi sebanyak 21.582 butir, pil double L sebanyak 61.704 butir, pil daftar G sebanyak 97 butir, pil carnopen sebanyak 29 butir, pil calmlet sebanyak 6 butir, pil ketamin sebanyak 8.790 butir, alat hisap shabu-shabu 82 set, seperangkat alat pabrik pembuat shabu 3 set dan obat kadaluwarsa sebanyak 7 doz.
Kajari Surabaya Fadil Jumhana menambahkan pemusahanan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan terhadap BB yang sudah disita kejaksaan. “Pemusnahan BB ini juga untuk menjalankan perintah putusan dari pengadilan,” pungkas Kajari. (call centre kejari surabaya)