Kejari Surabaya Sita Stan Pakaian Milik Tersangka P2SEM

Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menyita stand I Theme’s milik Hidyatullah, tersangka dugaan korupsi dana P2SEM (Program Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat)  di Royal Plasa Lantai 1 Blok H2 nomor 35 Surabaya, Jumat (6/11/2009).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya no : 4209/X/Pen.Pid/2009/PN.SBY tanggal 21 Oktober 2009.
“Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap tindak pidana korupsi penyalahgunaan pelaksanaan penyaluran dana P2SEM,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Deddy Irwan Virantama kepada wartawan di Royal Plasa jalan A. Yani Surabaya.

Petugas dari Kejari Surabaya terpaksa membuka paksa stand I Theme’s tersebut karena kondisi stand dalam keadaan terkunci 2 gembok. Dibantu pihak pengelola Royal Plasa petugas kemudian membuka paksa stand tersebut. Penyitaan stan milik Hidayatullah ini berlangsung lancar.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menahan tiga pengurus LSM Keloppak (Kelompok Pemerhati dan Pengembangan Adidaya Kerakyatan) yang diduga korupsi dana P2SEM senilai Rp 250 juta pada 15 September 2009 lalu.

Ketiga pengurus LSM Keloppak yang dijadikan tersangka itu adalah Vika Ari Priyadi (39), warga Jl Krukah Selatan, Hidayatullah (33), warga Jl Gembong VII, Kapasan Simokerto, dan Iwan Sugiono (28), warga Jl Darmo Kali.

Yang paling berperan dalam dugaan korupsi P2SEM di LSM Keloppak adalah Vika. Pria asal Jember tersebut adalah fasilitator P2SEM untuk LSM Keloppak yang berkantor di Jl Gembong. Vika mengurus semua kelengkapan persyaratan hingga LSM itu mendapat dana Rp 250 juta.
Dari dana tersebut, Vika mendapat bagian 150 juta, sisanya dipakai Hidayatullah dan Iwan Sugiono masing-masing Rp 50 juta. Uang potongan P2SEM itu digunakan Vika untuk menyewa stand di ITC Mega Grosir dan belanja barang dagangan di Bandung dan Solo.

Dana P2SEM yang diterima Hidayatullah digunakan untuk menyewa stan di Royal Plasa sedangkan Iwan Sugiono sendiri memotong sisa dana Rp 50 juta yang digunakan untuk merenovasai tokonya di Jl Darmokali. “Untuk menutupi pemotongan dana tersebut, Hidayatullah dibantu Iwan Sugiono membuat laporan petanggungjawaban (Lpj) fiktif,” ujarnya.

Meski sudah ditahan sejak September 2009 lalu, namun ketiga tersangka belum mengakui siapa yang memberikan rekomendasi pencairan dana P2SEM untuk LSM Keloppak. Berdasarkan proposal pengajuan, dana Rp 250 juta tersebut digunakan untuk pemberian keterampilan bagi usaha garmen, namun faktanya kegiatan tersebut tidak pernah ada.

Menurut Deddy, seharusnya lembaga penerima mengajukan permohonan dana P2SEM kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat di kabupaten/kota atas sepengetahuan kelurahan. “Namun, ternyata mereka potong kompas langsung ke provinsi,” pungkasnya.(gus)

Mantan Ketua DPRD Surabaya Divonis Bebas Pungli Dishub Surabaya, Kadishub Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: