Kejari Surabaya Tahan 2 Tersangka KUBE
Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menahan dua tersangka kasus penyelewengan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE), yakni Rahayu (64) dan Christadi Noegroho (49), Selasa (1/12/2009).
Rahayu adalah Ketua KUBE Kutilang sedangkan Christadi Noegroho sebagai pendamping KUBE Kutilang di Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kasus ini bermula ketika Departemen Sosial (Depsos) mendistribusikan dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BPLS) pada tahun 2007.
Ada lima KUBE yang menerima dana tersebut, yakni KUBE Kutilang, KUBE Cucakrowo, KUBE Kenari, KUBE Nuri dan KUBE Beo.Masing-masing kelompok yang terdiri dari 10 orang itu menerima Rp 60 juta atau Rp 6 juta per anggota kelompok.
“Dari lima kelompok itu, dana untuk KUBE Cucakrowo, KUBE Kenari, KUBE Nuri dan KUBE Beo sebesar Rp 240 juta ternyata tidak didistribusikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana.
Dana tersebut dipakai tersangka untuk menyewa toko, dibelikan alat-alat kesehatan, seperti kursi pijat elektrik dan alat refleksi elektronik. Bahkan ada juga yang dipinjamkan ke anggota KUBE dengan pengembalian dikenakan bunga.
Selain itu,uang yang diduga hasil korupsi itu juga digunakan tersangka untuk mendirikan toko pracangan di daerah Rangkah. Dari hasil pemeriksaan, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan merupakan usulan dari Kristadi.
Perbuatan tersangka melanggar UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp 240 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari, akhirnya kedua tersangka dijebloskan ke rutan Medaeng sekitar pukul 17.09 dengan menumpang mobil kijang milik Kejari Surabaya.
Di Surabaya sendiri, sedikitnya terdapat 25 kelompok usaha yang sudah terdaftar.Namun, baru ada empat kelompok yang diketahui menyimpang. Untuk satu kelompok Kube, terdiri 10 anggota dan dijatah dana Rp60 juta. Selanjutnya dana yang diterima itu dibagikan kepada anggota, dimana tiap anggota dijatah Rp6 juta. (*)
Keterangan Foto :
Tersangka Christadi Noegroho (kiri-baju putih)