Kejari Surabaya Tahan Tiga Tersangka P2SEM
SURABAYA–Kejari Surabaya menahan tiga pengurus LSM Keloppak (Kelompok Pemerhati dan Pengembangan Adidaya Kerakyatan) yang diduga korupsi dana P2SEM (Program Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat) senilai Rp 250 juta.
Ketiganya digelandang ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tadi malam (15/9). Mereka adalah Vika Ari Priyadi (39), warga Jl Krukah Selatan, Hidayatullah (33), warga Jl Gembong VII, Kapasan Simokerto, dan Iwan Sugiono (28), warga Jl Darmo Kali. “Karena perannya masing-masing, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Surabaya, Edi Winarko.
Menurut Edi, yang paling bereran dalam dugaan korupsi P2SEM di LSM Keloppak adalah Vika. Pria asal Jember tersebut adalah fasilitator P2SEM untuk LSM Keloppak
yang berkantor di Jl Gembong. Vika mengurus semua kelengkapan persyaratan hingga LSM itu mendapat dana Rp 250 juta. Belakangan diketahui Vika memotong dana itu hingga Rp 150 juta.
Uang potongan P2SEM itu digunakan Vika untuk menyewa stand di ITC Mega Grosir dan belanja barang dagangan di Bandung dan Solo. Praktis, dana yang diterima LSM Keloppak hanya Rp 100 juta. Itu pun kemudian masih dipotong oleh Hidayatullah, yang menjabat sebagai ketua LSM tersebut. “Pemotongan yang dilakukan sebesar Rp 50 juta. Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk sewa stand di Royal Plaza,” ungkap Edi.
Untuk menutupi pemotongan dana tersebut, Hidayatullah dibantu Iwan Sugiono membuat laporan petanggungjawaban (Lpj) fiktif. Tapi, perbuatan itu terungkap setelah Kejari Surabaya melakukan penyelidikan. “Ternyata kegiatan LSM tersebut fiktif,” sambungnya.
Iwan Sugiono sendiri memotong sisa dana Rp 50 juta yang digunakan untuk merenovasai tokonya di Jl Darmokali. “Jadi, dana P2SEM Rp 250 juta itu dipotong seluruhnya oleh tiga tersangka,” papar Edi.
Tadi malam, setelah menandatangani berita acara penahanan, ketiganya dibawa ke Rutan Medaeng. Mereka didampingi Kartidjo SH dari Suryaningtaji Law Firm.
Kartidjo mengatakan, harusnya kejaksaan tidak langsung melakukan penahanan
karena kliennya kemarin baru memenuhi panggilan pertama.
“Memang pemanggilannya sebagai tersangka. Tetapi, selama proses peyelidikan
klien kami kooperatif,” terang Kartidjo. Karena itu pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya. “Penangguhan penahanan itu sudah pasti akan kita ajukan,” tegasnya.
Kajari Surabaya Abdul Azis mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. “Agar tersagka tidak melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, dan tidak mempengaruhi saksi-saksi,” tandas Abdul Azis, tadi malam. Kata dia, Kejari sudah beberepa kali memanggil Vika cs, namun ketiganya tidak pernah datang.
Sumber : Radar Surabaya