Kejari Surabaya Tetapkan 2 Tersangka KUBE
Setelah melakukan penyidikan selama hampir dua bulan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Koperasi Usaha Bersama (Kube) senilai Rp240 juta.
Dua orang yang diduga menyimpangkan dana bantuan dari APBN 2008 itu adalah Rahayu dan Kristadi. Rahayu merupakan ketua Kube di Kelurahan Rangkah,Kecamatan Tambaksari dan memiliki 10 anggota. Bantuan yang diterima Rahayu ternyata tidak dibagikan kepada anggotanya.
Sedangkan Kristadi merupakan pendamping Kube.”Uang yang seharusnya diterima Kube digunakan sendiri oleh dua orang tersangka ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman kemarin. Ade menjelaskan, dari 10 anggota Kube yang diketuai Rahayu, masing-masing anggota seharusnya mendapatkan bagian Rp6 juta.
Kenyataanya, tiap anggota hanya mendapat bagian Rp500.000. Sisanya digunakan oleh Rahayu untuk membuka usaha panti pijat elektronik. Pekerjanya adalah anggota Kube yang diketuai tersangka. Selain itu,uang yang diduga hasil korupsi itu juga digunakan tersangka untuk mendirikan toko pracangan di daerah Rangkah. ”Dari hasil pemeriksaan, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan merupakan usulan dari Kristadi,” kata Ade.
Kristadi, menurut Ade, telah menyatakan kepada Rahayu jika dana bantuan yang diterimanya tidak masalah apabila digunakan untuk usaha pribadi. Pihaknya juga menduga bahwa tersangka masih menyimpan sejumlah uang dana Kube.”Tersangka bisa jadi bertambah, sebab saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Tapi sementara dua ini dulu,” bebernya.
Kuasa hukum kedua tersangka, Joni Iwansyah, mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak tepat. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis) yang jelas. Misalnya apa bentuk usaha yang boleh dibuat dan bagaimana pengelolaan uangnya. ”Dengan belum jelasnya aturan itu, klien kami tidak tahu bagaimana cara menggunakannya,” terangnya.
Joni menambahkan, Rahayu menjadi ketua Kube karena ditunjuk oleh Lurah Rangkah. Lurah itu menyatakan jika Kube merupakan bantuan dari pemerintah pusat bagi warga yang tidak mampu.”Kesalahan karena klien kami tidak tahu,”katanya. Diketahui, Kube merupakan program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BPLS) yang dijalankan Pemprov Jatim.Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp1,5 miliar.
Di Surabaya terdapat 25 kelompok usaha yang sudah terdaftar.Namun, baru ada empat kelompok yang ketahui menyimpang. Untuk satu kelompok Kube, terdiri 10 anggota dan dijatah dana Rp60 juta. Selanjutnya dana yang diterima itu dibagikan kepada anggota, dimana tiap anggota dijatah Rp6 juta.
Uang itu digunakan untuk mendirikan usaha yang bentuknya terserah kelompok. Sejumlah pejabat tinggi Pemkot Surabaya juga pernah diperiksa dalam kasus ini. Diantaranya Bendahara Dinas Sosial Pemkot Surabaya Indra Suryanto dan Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya Muhammad Munif.
Sumber : Seputar Indonesia