Korupsi di PD Pasar Surya Berlangsung Bertahun-tahun

Dugaan penyimpangan dana di PD Pasar Surya semakin kuat. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jaksa memastikan bahwa ada pejabat PD Pasar Surya yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

Peningkatan status perkara tersebut ditandatangi oleh Kepala Kejari Fadil Zumhana kemarin (26/1). Setelah masuk ranah penyidikan, kini fokus jaksa adalah mencari tersangka dan barang bukti kasus itu.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu. “Bahkan, kerugian tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Cuma, baru ketahuan sekarang,” katanya.

Menurut dia, korupsi terjadi saat pedagang di pasar yang dikelola PD Pasar Surabaya melakukan investasi stan. Awalnya, PD Pasar berencana mengembangkan pasar dengan menambah jumlah stan. Di antaranya, pengembangan di salah satu pasar kawasan Surabaya timur.

Pedagang yang ingin mendapatkan jatah stan harus menyetorkan sejumlah uang ke seorang pejabat. Sebagai tanda jadi, pedagang yang sudah menyetor tadi diberi tempat berjualan sementara. Bentuknya berupa bangunan lapak di depan pasar.

Namun, janji itu tak pernah terlaksana. Pedagang yang menyetor uang tetap berjualan di lapak selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Selain itu, dana yang disetorkan ternyata tidak masuk ke kas PD Pasar, melainkan diembat oleh si pejabat penerima uang.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri,” tegas Ade. Karena tidak disetorkan, pemkot kehilangan potensi keuntungan. Di situlah, muncul kerugian negara.

Selain itu, ditemukan adanya pungli oleh pejabat. Pungli tersebut dilakukan dengan cara me-mark up uang investasi stan. Si pejabat minta nilai yang jauh lebih besar hingga tiga kali lipat dari harga stan yang sebenarnya.

Ade mencontohkan, jika harga stan sebenarnya Rp 200 juta, pedagang diminta membayar investasi hingga Rp 500 juta. “Uang itu juga tidak disetorkan ke kas PD Pasar,” ucap pria yang juga ketua tim khusus pengusutan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia mengatakan, praktik tersebut terjadi hampir di seluruh unit PD Pasar Surya. Hanya, hingga kemarin lembaga Adhyaksa di Jalan Sukomanunggal itu belum mengumumkan calon nama tersangka.

Seperti diberitakan, Kejari Surabaya menerima laporan dari pedagang mengenai pungli sewa stan. Pedagang merasa dibohongi karena mereka tidak kunjung mendapat stan. Padahal, mereka sudah berinvestasi di PD Pasar Surya yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Sumber : Jawapos

Foto : ilustrasi

Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5 M

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: