Mantan Ketua DPRD Surabaya Divonis Bebas

Surabaya – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf kini bisa bernafas lega. Nasibnya sama dengan tiga pejabat pemkot, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ali Makki dalam sidang lanjutan di PN Jalan Arjuno, Rabu (4/11/2009).

Musyafak dinilai majelis hakim sama sekali tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dengan mengandalkan jabatan atau kewenangan yang dapat menimbulkan

kerugian negara.”Majelis menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan unsur menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan sehingga
menimbulkan kerugian negara atau yang disebut korupsi,” kata Ali Makki.

Selama pembacaan vonis sekitar 2 jam terlihat Musyafak sedikit tegang. Politisi PKB ini tak henti-hentinya membuka kedua tangannya sambil bibirnya komat-kamit. Ketika majelis hakim memutuskan bebas, Musyafak langsung bersujud syukur.

Tak hanya Musyafak yang tampak lega, anak dan istrinya yang hadir juga tak bisa menutup rasa syukurnya. Istri dan anaknya tampak menangis ketika Musyafak divonis bebas dari segala tuntutan. (detiksurabaya)

Jaksa Pikir-Pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera berkoordinasi dengan dua kepala kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi menyusul vonis bebas terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang didakwa terlibat kasus suap Rp 720 juta.

“Kita pikir-pikir dulu sambil berkoordinasi dengan kepala kejaksaan,” kata jaksaSiti Arendriani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (4/11/2009).

Namun kata Siti, pihaknya sudah berusaha maksimal agar terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukannya yakni selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Kita sudah berusaha maksimal tapi majelis hakim memutuskan lain. Kita sangat menghormati keputusan ini. Selain itu kita masih mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,” ungkapnya.

Hakim: Musyafak Tak Melanggar Peraturan
Selain tak terbukti melakukan korupsi, Musyafak juga dinyatakan tidak menyatakan tak menyalahi aturan. Apa yang dilakukan Musyafak sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Majelis Hakim Ali Makki menganggap tidak melanggar PP Nomer 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

“Majelis hakim menimbang dan memutuskan jika terdakwa sama sekali tidak terbukti seperti yang tertuang dalam dakwaan maupun tuntutan atau sama sekali tidak melanggar PP 37 tahun 2005,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali Makki di sela-sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jalan Raya Arjuno, Rabu (4/11/2009).

DPRD kata Ali Makki merupakan lembaga penunjang sebagaimana tertuang di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Perwali Surabaya Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

“Majelis hakim sependapat dengan tanggapan penasehat hukum dan menolak dakwaan serta tuntutan penuntut umum. Dengan demikian maka terdakwa wajib mendapatkan kembali pemulihan nama baik serta barang bukti berupa berkas dan uang akan dikembalikan kepada kas negara,” tandasnya.

Pungli Dishub Surabaya, Kasubnit Pengujian UPT PKB Wiyung, Divonis 1 Tahun Penjara Kejari Surabaya Sita Stan Pakaian Milik Tersangka P2SEM

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: