Mengajukan Gugatan Balik
Ketika kita digugat oleh seseorang atau sebuah lembaga tentunya kita akan berusaha membuktikan agar gugatan tersebut ditolak majelis hakim dan tentunya mengharapkan kemenangan justru ada pada pihak kita.
Dalam sebuah gugatan kita bisa mengajukan gugatan balik atau dalam bahasa hukumnya gugatan rekonvensi. Gugatan ini bisa kita lakukan apabila kita menemukan celah atas apa yang digugatkan kita.
Misalnya ketika kita digugat melakukan wanprestasi dalam hal sewa menyewa rumah. Dalam gugatan itu kita dianggap terlambat membayar uang sewa sehingga pemilik rumah mengajukan gugatan wanprestasi. Namun, kita bisa mendalilkan dalam jawaban bahwa masa sewa yang harus dibayarkan belum habis serta menambahkan bahwa kita dirugikan karena rumah yang disewakan bagian belakangnya ambruk. Sehingga kita harus merenovasi dan mengeluarkan biaya sendiri.
Dalam posisi ini kita disebut penggugat rekonvensi dan pihak yang awalnya menjadi penggugat maka berubah posisinya menjadi tergugat rekonvensi. Gugatan rekonvensi ini secara hukum merupakan kesempatan bagi kita untuk memperjuangkan hak kita dan jauh lebih efisien serta lebih efektif dari pada kita menunggu hasil gugatan berjalan terlebih dahulu atau menunggu diputus dahulu.
Sebab, apabila mengajukan gugatan rekonvensi tentunya kita tidak dipungut biaya apapun sebab hukum acaranya mengikuti gugatan awal. Selain itu, apabila kita menunggu gugatan awal putus terlebih dahulu maka kita akan butuh waktu lama karena menunggu perkaranya inkracht terlebih dahulu.
Jadi alangkah baiknya ketika kita menjadi tergugat dan menemukan celah untuk melakukan gugatan balik maka kita lakukan gugatan rekonvensi. Dalam pasal 1865 KUHA Perdata diutarakan dengan jelas barang siapa mendalilkan suatu hak maka harus bisa membuktikan yang didalilkan tersebut. Maka kita upayakan untuk mencari celah agar justru kemenangan ada pada pihak kita meskipun awalnya kita sebagai tergugat.
Oleh : CS Hammanuddin – Advokat
Sumber : Surabaya Pagi