Pabrik Sabu Klampis Segera Disidangkan

KEJARI SURABAYA – Mujiatin alias Linda Prawiningrum dan Erlina Cahya Budi, tersangka pabrik sabu-sabu Klampis Semolo Barat X No. M-12, Surabaya, segera menjalani persidangan. 

Pasalnya berkas perkara tersangka telah masuk dalam pelimpahan tahap dua. Artinya, tersangka,berkas perkara sekaligus barang bukti diserahkan dari penyidik Polwiltabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (kasi pidum) Kejari Surabaya Roch Adi Wibowo mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua ini, pihaknya segera menunjuk tim jaksa yang akan mengkaji dan melakukan pendalaman berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Selain itu juga akan menyusun rencana dakwaan dan pasal-pasal yang dijeratkan pada tersangka.

Berdasarkan berkas perkara dari Polwiltabes, kedua tersangka dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf C jo pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Jeratan pasal itupun mengancam kedua terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta. ”Kami akan kaji dulu berkas perkaranya dan akan diteliti oleh tim jaksa,” terangnya.

Adi menegaskan, dalam pengkajian ini pihaknya akan mengkaji kronologis dan juga barang bukti yang ada sebagai alat penguat pada persidangan. Hal itu diperlukan agar kedua tersangka tidak dapat lolos dari jeratan hukum. ”Jika telah selesai akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Seperti diketahui pada 9 Mei lalu, Mujiatin alias Linda Praweningrum dan Erlina Cahya Budi ditangkap di rumah kontrakannya di perumahan Wisma Mukti Jl Klampis Semolo Barat X No M-12. Linda ditangkap 9 Mei. Sedangkan Erlina ditangkap beberapa hari kemudian.

Dari penangkapan dan penggrebekan itu, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,3 gram dengan 80 kotak loyang berisi serbuk padat yang diduga psikotropika dan 700 cc sabu cair dan peralatan serta bahan produksi sabu.

Dalam satu minggu tersangka mampu memproduksi sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dengan harga jual per gramnya Rp 2 juta. Tersangka Linda diduga berperan sebagai produsen dan mengedarkan hasil produksi melalui perantara (DPO) untuk diserahkan kepada suaminya, Siswo Prawiro alias Ajiang yang kini mendekam di Rutan Medaeng.

Sumber : Surabaya Pagi, detiksurabaya

Gelar Penyuluhan Untuk Tumbuhkan Kesadaran Hukum Cemari Sungai, Kepala RPH Kedurus akan Diadili

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: