Penyidikan P2SEM Sudah Tuntas, Fathor Dilimpahkan ke Jaksa
Surabaya – Penyidikan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid akhirnya benar-benar tuntas. Tersangka dugaan penyimpangan uang Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) itu kemarin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pelimpahan mantan orang nomor satu di gedung dewan Jatim itu dilakukan pukul 11.20. Dia tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tanpa didampingi pengacaranya. Saat masuk ke ruang pemeriksaan, Fathor melambaikan tangan dan mengumbar senyum kepada wartawan. ”Alhamdulillah baik,” katanya singkat ketika ditanya kabarnya.
Mantan politikus PKB itu langsung diperiksa tim jaksa yang beranggota lima orang. Mereka adalah Ade Tadjudin Sutiawarman, Pipik Firman Priyadi, Edi Winarko, Arif Djatmiko, dan Mohammad Abbas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fathor ditanya seputar berkas penyidikan yang sudah dinyatakan sempurna oleh jaksa. Di antaranya, terkait program P2SEM, proses pencairan dana, peran dewan, hingga pemotongan dana hibah tersebut. Bahkan, jaksa kemarin menyinggung soal barang bukti serta sejumlah aliran dana. ”Kami memeriksa sesuai berkas,” ucap Pipuk di sela-sela pemeriksaan.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk lebih memastikan pernyataan tersangka seperti dalam berkas. ”Ini prosedur,” jelas Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman menjelaskan, Fathor dijadikan tersangka karena diduga menjadi otak pemotongan dana P2SEM yang disalurkan ke masyarakat. Menurut dia, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik menguatkan Fathor sebagai pelaku utamanya.
Salah satunya berdasar keterangan beberapa saksi yang menyatakan bahwa mereka diperintah untuk memotong dana yang cair ke 119 lembaga penerima hibah. ”Mereka berada di 11 kabupaten dan satu kota di Jatim,” jelas Ade.
Pria yang dikenal pendiam tersebut menambahkan, beberapa bukti transfer juga ditemukan. Termasuk, kuitansi pembelian sejumlah aset pribadi seperti mebel dan renovasi rumah Fathor di Jalan Raya Gayung Kebonsari Elveka.
Berdasar penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara karena perbuatan Fathor mencapai Rp 14,5 miliar. Namun, dia hanya menanggung Rp 8,9 miliar. Sisanya ditanggung oleh mantan sekretaris pribadinya, Pudjiarto. ”Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.
Ditanya soal barang bukti, dia menyatakan bahwa jaksa hanya akan membawa sebagian. Salah satunya adalah puluhan proposal. Sebab, alat bukti yang ditemukan penyidik sangat banyak. Di antaranya, furnitur, rumah, dan brankas. ”Sudah kami foto semua. Nanti dilampirkan,” jelasnya. (jawapos/msg)