Pungli Dishub Surabaya, Kadishub Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

Surabaya – Tiga pejabat pemkot lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi nasib berbeda dialami Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Bunari Mushofa. Bunari divonis 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta.

Putusan vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Jamzanah dalam sidang pembacaan putusan kasus pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Wiyung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Arjuno, Senin (9/11/2009).

Bunari oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menggunakan kewenangan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Majelis menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan telah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut,” kata Siti Jamzanah.

Selama pembacaan vonis, pria yang baru menjabat sebagai Kadishub Surabaya selama 45 hari ini terlihat dengan tekun mengikuti jalannya sidang serta membawa alat tulis dan secarik kertas untuk mencatat segala keputusan yang sedang dibacakan. (detiksurabaya)

Hakim Anggap Bunari Permainkan Hukum Selama Sidang

Selain terbukti melakukan korupsi, Bunari Mushofa dinyatakan memberikan keterangan berbelit selama persidangan dan itu dianggap mempermainkan hukum.

Hal ini yang membuat pria yang baru menjabat sebagai Kadishub Surabaya selama 45
hari itu divonis majelis hakim penjara selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa selama persidangan mempermainkan hukum karena beralasan sakit serta memberikan keterangan berbelit dalam sidang,” kata Ketua Majelis Hakim Siti Jamzanah saat sidang putusan di PN Surabaya Jalan Arjuna, Senin (9/11/2009).

Sebagai Kadishub kata Siti Jamzanah, harusnya Bunari melakukan pengawasan dan mengatur serta memberikan sanksi terhadap bawahan.

“Terdakwa tetap menerima dana taktis serta uang bulanan dari saksi Sudjono Rp 5 juta serta hadiah handphone nokia tipe E90. Harusnya terdakwa sebagai Kadishub melakukan pengawasan dan mengatur serta memberikan sanksi terhadap bawahan,” tandasnya.

Bunari Ajukan Banding

Bunari usai sidang langsung mengajukan banding kepada majelis tanpa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya Abdussalam dan menganggap vonis yang diberikan tidak adil.

“Saya langsung mengajukan banding dan saya juga mau tanyakan kenapa di dalam
pembacaan sejumlah alat bukti tidak disebutkan buku catatan pramuka,” ungkap Bunari kepada wartawan seusai sidang.

Bunari juga mempersoalkan pernyataan majelis yang menganggap dirinya mempermainkan hukum ketika dia sakit dan dibantarkan di rumah sakit saat proses sidang. “Saya ini benar-benar sakit kok malah dianggap mempermainkan hukum. Memang hukum harus dibenahi minimal untuk saya. Tapi biarkan semuanya akan saya tulis semua dipengajuan banding saya,” pungkasnya. (detiksurabaya)

Kejari Surabaya Sita Stan Pakaian Milik Tersangka P2SEM Jaksa Ungkap Penyerobotan Aset Pemkot

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: