Pungli Dishub Surabaya, Kasubnit Pengujian UPT PKB Wiyung, Divonis 1 Tahun Penjara
Surabaya – Satu persatu terdakwa kasus pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) mendapat ganjaran. Kepala Sub Unit Pengujian UPT PKB Wiyung Widiyarko pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis majelis hakim satu tahun penjara.
Pemilik kumis tebal ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Winarko yang meminta agar terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Abdul Rosyad dalam amar putusannya menyebutkan, dari keterangan saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp50 dari para penguji kir untuk tiap kendaraan yang diujikan di UPT PKB Wiyung.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana satu tahun penjara,” kata Abdul Rosyad.
Perbuatan terdakwa, kata dia, melanggar pasal 11 UU No 31/1999 yang diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebanyak lima penguji kir mengatakan telah memungut uang sebesar Rp 50 ribu-Rp 70 ribu.Dari jumlah itu, Rp 20 ribu diserahkan ke Widiyarko sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke petugas lapangan lainnya.
Perbuatan terdakwa juga dinilai melanggar Perda Kota Surabaya No 6 tahun 2002 tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang melarang memungut tarif pendaftaran. Uang hasil pungli yang terkumpul kemudian diserahkan ke Kepala UPT PKB Wiyung Sudjono.
Sedangkan dari kesaksian terdakwa sendiri, tarif resmi pengujian kendaraan sebesar Rp 42 ribu. Hanya saja, saat pengujian dipungut Rp 100 ribu. Dalam sehari, masing-masing penguji bisa menguji 10-15 kendaraan.
“Pertimbangan memberatkan diantaranya, perbuatan dapat merusak citra dan wibawa
pemerintah dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Sedangkan
pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dipersidangan,”
tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Sunarno Wibowo mengaku putusan itu diterima lantaran terdakwa telah menjalani hukuman hampir 10 bulan. Sehingga jika terdakwa divonis satu tahun, maka tinggal menjalani dua bulan. “Kami terima putusan itu, kan tinggal dua bulan lagi bebas,” ungkap pria yang akrab disapa Bowo ini. (detiksurabaya)