Pungli Uji Kir Dishub Surabaya, Kabag TU Wiyung Diganjar Satu Tahun


Surabaya – Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPTPKB) Wiyung, Budi Hartono, diganjar hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus pungutan liar (pungli) di instansi itu.

“Kami menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti menerima uang dari penguji kir. Oleh sebab itu, kami menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Belman Tambunan, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Selain diganjar satu tahun hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Ia menganggap, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belman menjelaskan, dari fakta di persidangan, sebanyak delapan penguji kir telah memungut uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp20 ribu diserahkan kepada Budi Hartono, sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada petugas lapangan lainnya.

Uang yang diserahkan kepada Budi Hartono itu kemudian disetorkan kepada Kepala UPTPKB Wiyung, Sudjono, yang telah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam sidang terdahulu.

Uang itu dihasilkan dari pungutan selama melakukan pengujian kendaraan bermotor, salah satunya adalah uang pengesahan berkas yang ditarik sebesar Rp50 ribu untuk setiap kendaraan yang diujikan. Dalam seminggu, uang yang dihasilkan oleh 13 penguji ini sebesar Rp9,75 juta.

“Dalam sehari, masing-masing penguji bisa menguji 10 hingga 15 kendaraan. Jika pungutan tiap kendaraan sebesar Rp50 ribu, maka uang yang disetorkan sebesar Rp500 ribu ? Rp750 ribu,” katanya.

Putusan itu, lanjut Belman, berdasarkan pertimbangan memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dapat merusak citra dan wibawa pemerintah dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Selain itu terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sopan selama menjalani persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dihukum selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, melalui penasihat hukumnya, Budi Hartono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Herlambang. (antara)

Jaksa Ungkap Penyerobotan Aset Pemkot Tiga Tersangka Penilep P2SEM Diajukan ke Meja Hijau

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: