Sudjono Terbukti Korupsi, Divonis Satu Tahun dan Didenda Rp 50 Juta
Surabaya – Ini ganjaran buat pejabat yang korupsi. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Wiyung (nonaktif) Sudjono divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/10). Hakim juga mendenda dia Rp 50 juta.
Dengan vonis tersebut, Sudjono harus menjalani sisa hukuman sekitar tiga bulan lagi. Dia ditahan sejak akhir Januari 2009. Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Sjamsu Djaya dan Djodi menuntut dia hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim Berlin Damanik menyatakan, Sudjono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Berlin menambahkan, perbuatan itu dilakukan saat dia menjabat kepala UPTD PKB Wiyung. Salah satunya membiarkan calo berkeliaran di unit kerja milik pemkot tersebut. Terdakwa juga membiarkan 13 penguji saat meloloskan kendaraan yang sebenarnya tidak lulus uji. Hal itu terjadi karena beberapa sebab. Misalnya, ban tipis, bodi keropos, kaca samping pecah, dan kondisi rem tidak memadai. “Tapi, karena ada uang ACC, kendaraan seperti itu tetap dinyatakan lulus uji kir,” jelasnya.
Para penguji menerima Rp 50 ribu untuk setiap kendaraan yang diujikan. Setelah dikumpulkan, uangnya dibagi-bagikan ke beberapa pos. Di antaranya, dana taktis untuk penguji, kepala Dishub Surabaya, para kepala unit di UPTD PKB Wiyung, serta Sudjono sebagai kepala unit tersebut.
Selain uang ACC, ada pula uang dadakan Rp 13 ribu per kendaraan. Lalu, uang cat Rp 9 ribu. “Penggunaannya sama seperti uang ACC,” jelasnya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah karena sebagai pejabat negara menerima dan menikmati uang pungutan liar tersebut. Uang itu diberikan sebagai hadiah agar pejabat negara tidak melakukan tugas sesuai dengan kewenangan.
Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa adalah menambah beban masyarakat dalam membayar retribusi pengujian kendaraan. Yang meringankan, Sudjono menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama sidang.
Sementara itu, Arthur Harris Hedar, kuasa hukum terdakwa, mengatakan belum bisa bersikap terkait dengan vonis tersebut. “Kami punya waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” katanya.
Namun, dia mempertanyakan vonis hakim yang menyatakan kliennya bersalah. Sebab, hakim menyatakan Sudjono bersalah, tapi semua barang bukti dikembalikan. Menurut dia, jika memang barang bukti itu tidak terkait dengan tindak pidana, seharusnya kliennya dibebaskan.
Jawaban yang sama diungkapkan jaksa penuntut umum. Jaksa Sjamsu Djaya menyatakan akan pikir-pikir dulu. “Kami laporkan ke pimpinan dulu. Tuntutan kami kan dulu 1,5 tahun,” jelasnya. (jawapos/msg)