Khawatir Rugi, Malah Untung 20 Persen dari Modal

Pada 9 Desember 2009, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memiliki fasilitas anyar berupa kantin. Mereka menyulap garasi menjadi kantin. Tempat yang diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia itu tak sekadar sarana untuk makan dan minum. Tapi juga sarana untuk belajar jujur dan tempat bersosialisasi menjauhi korupsi.

Lanjut…

Mobil Keliling Kejari Surabaya Jaring Keluhan Publik

Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya terus melakukan inovasi pelayanan kepada warga Surabaya. Sukses dengan layanan call centre, kini Kejari Surabaya punya layanan baru, yakni mobil keliling pelayanan hukum.

Lanjut…

Sriada Jabat Kasi Pidum Kejari Surabaya

Tongkat estafet kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya kemarin (11/12) resmi berpindah tangan. Roch Adi Wibowo yang menduduki jabatan strategis itu sekitar tiga tahun dipromosikan menjadi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim. Penggantinya, I Gede Ngurah Sriada. Yakni, mantan Kasi Produksi Sarana Intelijen Kejati Kalimantan Tengah.

Lanjut…

Kajati Jatim Resmikan Kantin Kejujuran di Kejari Surabaya

Surabaya – Bertepatan dengan hari Anti Korupsi 9 Desember, Kepala Kejaksaan Tinggi  Jatim Muhammada Farella meresmikan kantin kejujuran di lingkungan kantor Kejari Surabaya, Rabu (9/12/200).
Lanjut…

Kajati Jatim : Call Centre Kejari Surabaya Pertama di Indonesia

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Muhammada Farella menyatakan layanan call centre yang dirintis Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merupakan yang pertama di lingkungan kejaksaan di Indonesia.
Lanjut…

Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 8 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti senilai Rp 8 miliar di halaman kantor Kejari Surabaya jalan Sukomanunggal 1 Surabaya, Selasa (8/12/2009). Pemusnahan barang bukti yang berasal dari kasus yang berkekuatan hukum tetap itu dilakukan dengan cara dibakar.
Lanjut…

Buronan Kejaksaan Achmad Muharam bin Muhammad Bahar


Achmad Muharam bin Muhammad Bahar dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Akibat perbuatan Achmad Muharam ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.817.731.000 (dua milyar delapan ratus
tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu ).
Lanjut…

Kejari Surabaya Tahan 2 Tersangka KUBE

Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menahan dua tersangka kasus penyelewengan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE), yakni Rahayu (64) dan Christadi Noegroho (49), Selasa (1/12/2009).
Lanjut…

Kejari Surabaya Tetapkan 2 Tersangka KUBE

Setelah melakukan penyidikan selama hampir dua bulan,Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Koperasi Usaha Bersama (Kube) senilai Rp240 juta.

Lanjut…

Jaksa Belum Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Sukamto Cs belum Direalisasikan

SURABAYA – Rencana jaksa penunutut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga pejabat Pemkot belum direalisasikan. Kalau sampai minggu depan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belaum dilakukan berarti vonis bebas itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang perkara gratifikasi di PN Surabaya 21 Oktober lalu, hakim memutus bebas Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito. Saat itu jaksa menyatakan akan melakukan kasasi.

Sesuai KUHAP, pengajuan memori kasasi dibatasi 14 hari kerja sejak pernyataan kasasi. Jaksa menyatakan kasasi pada 2 November. Sehingga, batas waktu penyampaian memori kasasi adalah 18 November. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan berlanjut ke tingkat kasasi.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman saat dikonfirmasi menegaskan jaksa sudah siap mengajukan memori kasasi. Hanya saja saat ini tim jaksa masih mengkaji salinan putusan.

“Kami harus tahu secara detail alasan hakim membebaskan terdakwa,” ucapnya.

Dia membenarkan soal batas waktu seperti yang tertuang dalam KUHAP. Menurut dia, jaksa masih punya waktu sekitar sepuluh hari untuk memasukkan memori kasasi ke pengadilan. Dia memastikan, sebelum tempo waktu habis, berkas itu sudah siap dikirimkan ke MA

Saiful Maarif, kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa dia sudah siap dengan kontra memori kasasinya. Namun, berkas itu belum dimasukkan lantaran jaksa belum memasukkan memori kasasinya. “Kami tinggal memasukkan saja, semuanya sudah siap,” ucapnya.

Isinya terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa memang berhak menerima dana japung. Saiful menyatakan, hak itu diterima anggota dewan lantaran berperan dalam pemungutan pajak. Hal itu dilakukan dengan cara menyusun APBD hingga mengawasi perolehan pajak.

Tidak hanya itu, lanjut Saiful, dewan juga beberapa kali memanggil warga Surabaya yang diketahui mangkir pajak. Pemanggilan itu dilakukan untuk memverifikasi alasan tidak membayar pajak. “Saya rasa itu alat bukti kunci,” jelasnya. (jawapos)