SURABAYA – Tanah pemerintah bukanlah aset pribadi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan tanah pemkot yang dikuasai per orangan di kawasan Pagesangan. Aset itu hilang dan kini ditemukan. Kejari menyatakan sudah menemukan calon tersangka yang menguasai aset negara sebagai aset pribadi itu.
Perburuan aset negara tersebut merupakan buah kerja keras aparat Kejari Surabaya. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ade Tadjudin Sutiawarman, bukti-bukti penyimpangan kepemilikan aset itu sudah jelas. Tidak lama lagi, jaksa menentukan tersangka penyerobot aset negara seluas 14 ribu meter persegi tersebut. “Pengusutan kami sudah masuk penyidikan. Bukti-bukti awal sudah kuat,” tegas Ade.
Jaksa yang hobi berenang itu menjelaskan, kasus pengalihan aset negara menjadi aset pribadi tersebut sempat tenggelam. Pemkot mencari-carinya sejak empat tahun lalu. “Beberapa waktu terakhir, diketahui ada aset tanah di Pagesangan yang hilang,” tambah Ade.
Tanah di Pagesangan tersebut, jelas dia, semula digunakan untuk mengganti tanah warga yang dibebaskan Pemkot Surabaya terkait kebutuhan pembangunan jalan tol di kawasan Demak. Untuk kebutuhan itu, pemkot menggunakan 4.500 meter persegi di Siwalankerto untuk ditempati warga yang kena gusuran jalan tol.
TKD Siwalankerto itu kemudian diganti dengan lahan seluas 14 ribu meter persegi di Pagesangan. Namun, tanah di Pagesangan itu belum disertifikatkan sampai sekarang. Dokumen kepemilikan baru berupa catatan di kelurahan.
Menurut Ade, celah itulah yang dimanfaatkan untuk menguasai lahan tersebut secara ilegal. Beberapa orang mengavling dan mengakuinya sebagai pemilik sah. “Jadi, aset pemkot itu hilang sehingga negara dirugikan,” jelasnya.
Ade memastikan sudah menemukan titik terang penyimpangan itu. Bahkan, nama-nama tersangka penyalahgunaan tanah akan diumumkan minggu depan. “Tapi, saya belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja,” ucapnya.
Jaksa, tambah Ade, juga telah meminta keterangan saksi dari masyarakat, pejabat Kelurahan Siwalankerto, dan pejabat Pemkot Surabaya. Termasuk, pejabat dinas pengelolaan bangunan dan tanah. “Kami juga menyelidiki mengapa ada pejabat yang membiarkan lahan pemerintah itu dikuasai secara ilegal oleh pribadi,” tandas Ade.
Secara terpisah, Kepala Bagian hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan memang sudah ada penjabat pemkot yang diperiksa terkait masalah tersebut. Dia adalah Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Djumaji. “Beliau beberapa kali diperiksa kejaksaan,” kata dia.
Namun, pria yang akrab disapa Anang itu mengaku tidak tahu perkembangan kasusnya. “Kami tidak ikut mendampingi. Tidak tahu siapa yang melaporkan masalah tersebut kepada kejaksaan,” ungkap dia.
Menurut Anang, pemkot menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan. Pemkot mempersilakan kejaksaan untuk memeriksa siapa pun yang diperlukan. “Tapi, lebih jelasnya hubungi Pak Djumaji saja,” ujar dia. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Djumaji belum dapat dihubungi. (jawapos)